ALIH FUNGSI HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DI KONVERSI (HPK) MENJADI LAHAN TAMBANG BATUBARA OLEH PT. QUASAR INTI NUSANTARA (QIN) DI DESA IBUL KEC.PUCUK RANTAU KAB. KUANTAN SINGINGI

  • Rikki Afrizal
  • Dhinda Tri Yanti Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Agus Candra Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Alih fungsi lahan hutan yang dapat dikonversi (HPK), Kawasan, Masyarakat Desa Ibul,Dampak Alih Fungsi Lahan, Kabupaten Kuantan Singingi

Abstract

Penelitian ini bertema tentang Alih fungsi lahan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi kawasan pertambangan batubara telah terjadi di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi yang dilaksanakan oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN). HPK adalah kegiatan pemanfataan fungsi kawasan lahan yang mana lahan sebelumnya adalah kawasan   hutan, atau semak belukar yang dapat dialih fungsikan menjadi kawasan pertambangan dengan landasan Undang-Undang, RTRW, Kebijakan  maupun Perda yang dilakukan secara legal. Adapun Penelitian ini menggunakan metode  deskriptif analisis dan survei. Teknik  Pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan melakukan survey diwilayah tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Adapun data primer penelitian ini berupa data yang diperoleh dari wawancara dengan responden dengan beberapa informan kunci, data hasil suvei lansung berupa data-data yang didapat lansung dilapangan,. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa alih fungsi hutan yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau menjadi Kawasan pertambangan batubara yang dilaksanakan oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) seluas457,46 hektar. Alih fungsi lahan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi kawasan pertambangan batubara merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling berkaitan faktor Internal dan faktor eksternal. Landasan hukum pemanfaatan kawasan HPK untuk pertambangan diantaranya undang-undang tentang kehutanan, Pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Penggunaan kawasan hutan, Peraturan menteri tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Peraturan Mentri tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK, dan Perda Kabupaten Kuantan Singingi. Kesesuaian Kegiatan pertambangan dengan RTRW Kabupaten Kuantan Singingi yang termasuk Kawasan HPK  sesuai dengan pemanfatan ruang yang diprioritaskan untuk kegiatan pembanguann di luar serktor kehutanan. Dampak alih fungsi kawasan HPK berdampak pada lingkungan, berdampak pada Sosial ekonomi, dampak pada hukum dan tata ruang

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-01-19
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times