ANALISIS PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KECAMATAN KUANTAN TENGAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Studi Kasus: Perizinan Lapangan Persatuan Olahraga Sungai Jering (Porsing) Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

  • Mitha Febrianda
  • Riki Ruspianda
  • Rikki Afrizal
Keywords: Penataan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Instrumen Pengendalian, Kuantan Tengah.

Abstract

Kecamatan Kuantan Tengah merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menjadi pusat permukiman dan kegiatan penduduk. Semakin meningkatnya jumlah penduduk di Kuantan Tengah membuat para developer berlomba-lomba untuk membangun kawasan perumahan. Yang menjadi permasalahan adalah pembangunan kawasan perumahan tersebut tidak sesuai dengan detail rencana tata ruang Teluk Kuantan. Salah satu pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang adalah pembangunan kawasan perumahan yang dilakukan oleh developer yang terletak di lahan bekas lapangan bola yaitu lapangan Persatuan Olahraga Sungai Jering (Porsing). Untuk mencapai penataan ruang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku maka dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana pengendalian pemanfaatan ruang di lahan lapangan Porsing dan bagaimana implementasi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan informan terkait.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengendalian pemanfaatan ruang di lahan lapangan Porsing baru sampai pada tahap pemantauan karena belum adanya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut dan pengawasan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Teluk Kuantan telah dilakukan sesuai dengan teori dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan implementasi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Teluk Kuantan, dari 4 instrumen yang berlaku hanya 3 instrumen saja yang baru di implementasikan yaitu perizinan, peraturan zonasi dan pemberian sanksi. Sedangkan pemberian insentif dan disinsentif belum diimplementasikan karena belum tercantum dalam Rencana Tata Ruang (RTRW) yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-09-03
Abstract viewed = 464 times
pdf downloaded = 1769 times