PANDANGAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM TERHADAP MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY)
Abstract
Mata Uang Virtual Hasil Kriptografi (Crypto-Currency) Yang Mana Sangat Dimungkinkan Untuk Terus Berkembang Di Masa Mendatang. Dalam Konsep Crypto-Currency Benar-Benar Identik Dengan Syarat Alat Tukar Sah, Yakni Unik, Tidak Mudah Rusak, Dan Disepakati Bersama, Berkembangnya Minat Masyarakat Indonesia Terhadap Bitcoin Atau Mata Uang Kripto, Tentu Memerlukan Landasan Hukum Sehingga Uang Kripto Dapat Diterapkan Dengan Aman Dan Ada Kepastian Hukumnya. Bila Dilihat Dari Sudut Padang Hukum Nasional Jaminan Uang Kripto Dapat Dilihat Pada Peraturan Badan Pengawas. Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Cry. Pto Asset) Di Bursa Berjangka. Sementara Dalam Pandangan Hokum Islam DSN-MUI Telah Merilis Fatwa Mengenai Mengenai Penggunaan Uang Elektronik. Namun, Tetap Perlu Berhati-Hati Dalam Menggunakannya Dengan Mengikuti Batasan Syariah Dalam Bermuamalah Dan Memperhatikan Akad Transaksi Yang Terjadi.