Tinjauan Yuridis Penggeledahan dan Penyitaan Berdasarrkan Putusan Praperadilaan Di PN.Teluk Kuantan
(Studi Kasus Nomor: 1 Pid.Pra/2020/PN TLK)
Abstract
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri, sesuai dengan fungsi penyidik Polri yaitu penyidikan, maka dalam pelaksanaan fungsinya harus selalu memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam hukum acara pidana yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. KUHAP sebenarnya telah mengakomodasikan perlindungan hak asasi manusia yang dituangkan dalam banyak pasal sebagai hak-hak tersangka atau hak-hak terdakwa secara memadai, akan tetapi dalam perjalanannya apa yang tersurat dalam pasal-pasal di dalam KUHAP tersebut kurang ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum, khususnya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Salah satu penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan negeri teluk kuantan dalam perkara tindak pidana korupsi Mark up pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA sains SD berbasis digital interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kuantan Singingi tahun anggaran 2019. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah penggeladan dan penyitaan nomor putusan 1 pid.pra/2020/PN TLK perkara sesuai dangan KUHAP ? dan Bagaimana pertimbangan hakim nomor putusan 1 pid.pra/2020/PN TLK perkara sesuai dangan KUHAP ? Untuk penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, sifat penelitian ini adalah observational research yakni dengan cara survei. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dalam melakukan penggeledahan terhadap rumah PEMOHON tidak mempunyai izin dari Ketua Pengadilan negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Dalam keputusan hakim mengabulkan permohonan pradilan pemohon untuk sebagian menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah pemohon adalah tidak sah. Memerintahkan termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang-barang yang disita dari rumah pemohon kepada pemohon seketika dan Membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon sejumlah nihil
Downloads
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, (Jakarta: Sinamar Grafika 20/02).
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Jur. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
L & J Law Firm. Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditangkap, Didakwa, Dipenjara. Jakarta : forum Sahabat. 2009.
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2010.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikandan Penuntutan, Edisi, Ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003)
Majda El. Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2005).
Marwan Effendy, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Persfektif Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Muhammad Taufik Makarao, dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia , Bogor, 2008
Mukthie Fajar, Reformasi Konstitusi pada Masa Transisi Paradigmatic (Malang: Intrans, 2001).
Mukti Aro.. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2004
Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, (Yogyakarta : UII Press, 2005).
Nurhafifah dan Rahmiati. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Banda Aceh. Jurnal Ilmu Hukum. No. 66. Fakultas Hukum. UNSYIAH. 2015
Ridwan HR,Hukum Administasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.
Rozali Abdullah. Perkembangan HAM dan keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2001.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indonesia
Tentang Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Undan g-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri