Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika
(Studi Kasus di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan) Tahun 2020 – 2022
Abstract
Penelitian ini berfokus pada Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Permasyaraktan Kelas IIB Teluk Kuantan. Untuk menanggulangi permasalahan narkotika pemerintah telah melakukan berbagai upaya salah satunya mendirikan Lemabaga Pemasyarakatan khusus bagi penyalahguna narkotika. Adapun rumusan masalah yang diangkat (1) Bagaimana Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Taluk Kuantan? (2) Apa Faktor-Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris) merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Pada penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian adalah observational research yakni dengan cara survei dimana peneliti langsung turun kelapangan megadakan pengamatan hubungan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang terjadi dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Adapun sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperincimengenai pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan. Lapas Narkotika adalah tempat bagi narapidana untuk memperoleh pembinaan dan rehabilitasi agar menjadi lebih baik dan sembuh dari kecanduan narkotika sehingga dapat kembali hidup dengan masyarakat. Pelaksanaan pembinaan narapidana penyalahguna narkotika di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan telah dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap yang dikenal dengan tahapan pembinaan. Untuk pelaksanaan pembinaan tahap pertama ini merupakan tahap admisi dan orientasi merupakan tahap pengenalan narapidana. Tahap kedua merupakan pembinaan tahap lanjut dari perencanaan program pembinaan kepribadian sampai dengan program asimilasi. Adapun tahap ketiga merupakan tahap pembinaan terakhir, sehingga narapidana akan menjalani tahap ini sampai masa pidananya berakhir. Untuk faktor penghambat dalam pelaksanana pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan (1) Sumber daya Manusia (2) Warga binaan (3) Sarana dan Prasarana.
Downloads
References
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika, 2014
Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1988.
Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Permasyarakatan,
Yogyakarta, Liberti, 1986.
Bambang Supriyono, Peningkatan Kinerja Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
Klas IIB Nusakambangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Semarang Jawa
Tengah, 2012.
Bambang sunggono, metode penelitian hukum, Raja grafindo, Jakarta, 2011
Clara Pricilia Melina, Dampak Pisikologis Bagi Narapidana Dan Pembunuhan Dan Upaya
Penangulangannya, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013
Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan,Buku Pedoman Pembebasan
Bersyarat,Jakarta,Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Dikutip dari Soerdjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,jakarta, 1984
Dikutip dari Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada, 2003
Djisman Damosir HukumPenologi Dan Permasyarakatan,Bandung,Nuasa Aulia,2012
H.Iriyanto A. Baso Ence,Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah
Konstitusi, Bandung, PT Alumni
Harsono, sistem baru pembinaan narapidana, Jakarta,Djambatan,1995
Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif
Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta, Prenada Media
Group, 2009.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan
Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 35.
Kusniati, R, “Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan
Konsepsi Negara Hukum”,Jurnal Ilmu Hukum, 2011.
Lamintang Dan Theo Lamintang,HukumPenifesir Indonesia,Jakarta,Sinar Grafika,2012
Muhtaj Majda El, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurangi Hak Ekonomi, sosial dan Budaya,
Jakarta : PT. Rajagarfindo Persada, 2009.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat, P.T. Alumni, Bandung, 2004.
Roma K Smith et al, 2009,Hukum HAM, Yogyakarta : Pusham UII.
Syamsir, Torang, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan
Organisasi), (Bandung: Alfabeta, 2014)
Soedjono, D, Narkotika dan Remaja, Alumni Bandung, (selanjutnya disebut Soedjono, D I),
Sofjan Sastrawidjaja, hukum pidan 1, CV. Armico, 1990
Wilson Nadaek, (1983).Korban dan Masalah Narkotika, Indonesia Publing House, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan
Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Mentri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Permasyararakatan Pasal 1
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886.
Peraturan Mentri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M-02 PR 08.10 Tahun 1983
Tentang Pola Pembinaan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)
Internet
Ahmad sofian, penjara kita penuh sesak dan tidak manusiawi,OPINI dalam Kompasiana,15
Febuari 2022
https//id.m.wikipedia.org/wiki/ Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 17
February 2022
https://lapastelukkuantan.files.wordpress.com/2021/sejarah Diakses Pada Tanggal 26 Maret
https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 26 Maret
https://kbbi.web.id/bina/Membina Diakses pada tanggal 17 February 2022
http://www.ditjenpas.go.id/sejarah Diakses Pada Tanggal 26 Maret 2022
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Narapidana. https://kbbi.web.id/ Diakses pada 17February
Kuansing Daerah Lintas Narkoba. Diakses dari Riau Green.com pada 23 Maret 2022 Pukul
28
https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 26 Maret