Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika

(Studi Kasus di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan) Tahun 2020 – 2022

  • Dendi Dendi
Keywords: Pembinaan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Narkotika

Abstract

Penelitian ini berfokus pada Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Permasyaraktan Kelas IIB Teluk Kuantan. Untuk menanggulangi permasalahan narkotika pemerintah telah melakukan berbagai upaya salah satunya mendirikan Lemabaga Pemasyarakatan khusus bagi penyalahguna narkotika. Adapun rumusan masalah yang diangkat (1) Bagaimana Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Taluk Kuantan? (2) Apa Faktor-Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris) merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Pada penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian adalah observational research yakni dengan cara survei dimana peneliti langsung turun kelapangan megadakan pengamatan hubungan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang terjadi dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Adapun sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperincimengenai pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan. Lapas Narkotika adalah tempat bagi narapidana untuk memperoleh pembinaan dan rehabilitasi agar menjadi lebih baik dan sembuh dari kecanduan narkotika sehingga dapat kembali hidup dengan masyarakat. Pelaksanaan pembinaan narapidana penyalahguna narkotika di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan telah dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap yang dikenal dengan tahapan pembinaan. Untuk pelaksanaan pembinaan tahap pertama ini merupakan tahap admisi dan orientasi merupakan tahap pengenalan narapidana. Tahap kedua merupakan pembinaan tahap lanjut dari perencanaan program pembinaan kepribadian sampai dengan program asimilasi. Adapun tahap ketiga merupakan tahap pembinaan terakhir, sehingga narapidana akan menjalani tahap ini sampai masa pidananya berakhir. Untuk faktor penghambat dalam pelaksanana pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan (1) Sumber daya Manusia (2) Warga binaan (3) Sarana dan Prasarana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1988.

Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Permasyarakatan,

Yogyakarta, Liberti, 1986.

Bambang Supriyono, Peningkatan Kinerja Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka

Klas IIB Nusakambangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Semarang Jawa

Tengah, 2012.

Bambang sunggono, metode penelitian hukum, Raja grafindo, Jakarta, 2011

Clara Pricilia Melina, Dampak Pisikologis Bagi Narapidana Dan Pembunuhan Dan Upaya

Penangulangannya, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013

Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan,Buku Pedoman Pembebasan

Bersyarat,Jakarta,Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI

Dikutip dari Soerdjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,jakarta, 1984

Dikutip dari Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT

Raja Grafindo Persada, 2003

Djisman Damosir HukumPenologi Dan Permasyarakatan,Bandung,Nuasa Aulia,2012

H.Iriyanto A. Baso Ence,Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah

Konstitusi, Bandung, PT Alumni

Harsono, sistem baru pembinaan narapidana, Jakarta,Djambatan,1995

Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif

Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta, Prenada Media

Group, 2009.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan

Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 35.

Kusniati, R, “Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan

Konsepsi Negara Hukum”,Jurnal Ilmu Hukum, 2011.

Lamintang Dan Theo Lamintang,HukumPenifesir Indonesia,Jakarta,Sinar Grafika,2012

Muhtaj Majda El, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurangi Hak Ekonomi, sosial dan Budaya,

Jakarta : PT. Rajagarfindo Persada, 2009.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat, P.T. Alumni, Bandung, 2004.

Roma K Smith et al, 2009,Hukum HAM, Yogyakarta : Pusham UII.

Syamsir, Torang, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan

Organisasi), (Bandung: Alfabeta, 2014)

Soedjono, D, Narkotika dan Remaja, Alumni Bandung, (selanjutnya disebut Soedjono, D I),

Sofjan Sastrawidjaja, hukum pidan 1, CV. Armico, 1990

Wilson Nadaek, (1983).Korban dan Masalah Narkotika, Indonesia Publing House, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan

Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tentang

Perubahan Atas Keputusan Mentri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Permasyararakatan Pasal 1

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,

Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886.

Peraturan Mentri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M-02 PR 08.10 Tahun 1983

Tentang Pola Pembinaan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)

Internet

Ahmad sofian, penjara kita penuh sesak dan tidak manusiawi,OPINI dalam Kompasiana,15

Febuari 2022

https//id.m.wikipedia.org/wiki/ Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 17

February 2022

https://lapastelukkuantan.files.wordpress.com/2021/sejarah Diakses Pada Tanggal 26 Maret

https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 26 Maret

https://kbbi.web.id/bina/Membina Diakses pada tanggal 17 February 2022

http://www.ditjenpas.go.id/sejarah Diakses Pada Tanggal 26 Maret 2022

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Narapidana. https://kbbi.web.id/ Diakses pada 17February

Kuansing Daerah Lintas Narkoba. Diakses dari Riau Green.com pada 23 Maret 2022 Pukul

28

https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 26 Maret

Published
2023-05-21
Section
Articles
Abstract viewed = 96 times
PDF downloaded = 73 times