Efektivitas Implementasi Sistem E-Court Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Palangkaraya: Analisis Komprehensif Dengan Pendekatan Multi-Dimensional
Abstract
Sistem e-Court, diluncurkan Mahkamah Agung melalui PERMA No. 3/2018 dan disempurnakan oleh PERMA No. 1/2019 dan No. 7/2022, merepresentasikan transformasi digital dalam administrasi peradilan. Berlandaskan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48/2009, sistem ini bertujuan mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya rendah. Penelitian ini menggunakan desain normatif-empiris (socio-legal), memadukan analisis yuridis dengan data lapangan dari 20 informan kunci di Pengadilan Negeri Palangka Raya (Januari–Maret 2025). Efektivitas diukur berdasarkan model Lawrence M. Friedman (struktur, substansi, budaya hukum) dan teori efektivitas lima faktor Soerjono Soekanto. Data statistik diperoleh dari Laporan Tahunan MA (2022–2025) dan SIPP PN Palangka Raya. Hasil menunjukkan pengguna e-Court nasional meningkat 111,3% (2022–2023) dengan tingkat penggunaan 96,58% pada 2025. Di Palangka Raya, adopsi meningkat dari 28% (2019) menjadi >92% (2024–2025). Sistem menyederhanakan prosedur (pendaftaran dan pembayaran 24/7), mempercepat proses (dari 1–3 hari menjadi <2 jam), dan menurunkan biaya litigasi 60–75%. Hambatan utama meliputi literasi digital rendah, konektivitas internet tidak stabil, dan kekurangan personel terlatih. Penelitian ini memperkenalkan Geo-Digital Accessibility Index dan tiga tingkat Digital Equity Matrix untuk mengevaluasi akses peradilan di wilayah geografis luas, serta Digital Court Readiness Index untuk pengadilan luar pulau.
Downloads
References
Andriani, N., Zulfiani, Z., & Maulida, L. (2021). Efektivitas Penyelesaian Perkara Secara e-Court di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jurnal Antologi Hukum, 1(2). https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i2.307
Badan Pusat Statistik Kota Palangkaraya. (2024). Kota Palangkaraya dalam Angka 2024. BPS Kota Palangkaraya.
Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya. (2024). Data Tarif Angkutan Antar Kecamatan Kota Palangkaraya. Dishub Palangkaraya.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2024. Kominfo RI.
Kurnia, T. S. (2020). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Keni Media.
Lutfia, V. (2022). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui e-Court dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat di Era Digitalisasi. Lex Renaissance, 6(4), 677–691. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art3
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan 2022: Pembaruan Peradilan Berkelanjutan. Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan 2023: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh. Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Laporan Tahunan 2025: Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera. Mahkamah Agung RI.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenadamedia Group.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (2nd ed.). Transaction Publishers.
Nugraha, R. (2021). Kemandirian Masyarakat dalam Penggunaan Layanan e-Court di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Ahkam, 31(2), 201–218.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Prabawati, T., Duadji, N., & Prihantika, I. (2021). Efektivitas Penerapan Aplikasi e-Court dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A). Jurnal Administrative Reform, 3(1).
Retnaningsih, S., Latifah, D., Nasution, S., & Anita, R. (2020). Pelaksanaan e-Court Menurut PERMA No. 3 Tahun 2018 dan e-Litigation Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124–144.
Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi e-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Yustitia, 13(1).
Sentana, H. D. R. M., Astara, W. W. I., & Sugiartha, G. N. I. (2020). Efektivitas e-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2).
Soekanto, S. (1990). Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Indonesia Hillco.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
Warasi, R., et al. (2024). Efektivitas Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem e-Court di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
World Bank. (2024). Doing Business 2024: Resolving Insolvency and Commercial Disputes. World Bank Group.
World Economic Forum. (2024). Global Competitiveness Report 2024. WEF.
Copyright (c) 2026 Muhammad Farhan Ali, Adistia Putri, Mochammad Reiza Ash-Shofi, Rabiatol Adawiyah, Suci Rahmawati5

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium. Users are allowed to read, download, copy, distribute, search, or link to full-text articles in this journal without asking by giving appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. All of the remix, transform, or build upon the material must distribute the contributions under the same license as the original.





