Peran Permadin Kalimantan Tengah Dalam Pembinaan Advokat Muda Dan Calon Advokat Di Provinsi Kalimantan Tengah

  • Siti Wahyuni Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Adistia Putri Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Muhammad Farhan Ali Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Muhammad Ladit Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Rian Suherlan Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Rian Suherlan Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Keywords: PERMADIN, Pembinaan Advokat, Advokat Muda, Kalimantan Tengah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PERMADIN Kalimantan Tengah dalam membina advokat muda dan calon advokat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pembinaan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, serta didukung oleh data lapangan melalui wawancara dengan pengurus PERMADIN dan pihak terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan normatif dan fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMADIN Kalimantan Tengah berperan strategis dalam meningkatkan kualitas calon advokat melalui program magang, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pembinaan etika profesi, dan pelatihan keterampilan beracara. Faktor pendukung meliputi komitmen advokat senior, kerja sama dengan perguruan tinggi, dan dukungan kelembagaan, sedangkan hambatan meliputi keterbatasan anggaran, kondisi geografis, dan dualisme organisasi advokat. Sinergi antara PERMADIN, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan diperlukan untuk mewujudkan advokat yang profesional, kompeten, dan berintegritas

Downloads

Download data is not yet available.

References

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” vol. 49. Lembaran Negara Republik Indonesia, 2003.

B. P. S. P. K. Tengah, Kalimantan Tengah dalam Angka 2023. Palangka Raya: BPS Provinsi Kalimantan Tengah, 2023.

M. Y. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

S. Wahyudi, “Dualisme Organisasi Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,” J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, vol. 27, no. 2, pp. 223–245, 2020.

K. Pramudya and A. Widiatmoko, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2021.

J. Asshiddiqie, Penegakan Hukum. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2022.

S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

F. H. Winarta, Suara Rakyat Hukum Tertinggi. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2021.

S. Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2020.

K. K. A. Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia. Jakarta: KKAI, 2002.

H. P. Panggabean, Manajemen Advokat: Kiat Sukses Berpraktik Hukum. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2020.

V. Rivai and E. J. Sagala, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Jakarta: Rajawali Press, 2021.

R. S. Kusuma, “Implikasi Pluralisme Organisasi Advokat terhadap Kualitas Pembinaan Profesi,” J. Huk. dan Peradil., vol. 11, no. 2, pp. 189–210, 2022.

Suyatno, “Kolaborasi Organisasi Advokat dan Perguruan Tinggi Hukum dalam Optimalisasi Pembinaan Calon Advokat,” J. Pendidik. Huk., vol. 9, no. 1, pp. 55–72, 2022.

Published
2026-07-12
How to Cite
Siti Wahyuni, Adistia Putri, Muhammad Farhan Ali, Muhammad Ladit, Rian Suherlan, & Rian Suherlan. (2026). Peran Permadin Kalimantan Tengah Dalam Pembinaan Advokat Muda Dan Calon Advokat Di Provinsi Kalimantan Tengah. KODIFIKASI, 8(2), 99 - 106. https://doi.org/10.36378/kodifikasi.v8i2.5856
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times