TINJAUANYURIDISPELAKSANAANPEMUNGUTANPAJAKBUMI DANBANGUNANOLEHBADANPENDAPATANDAERAH DIKABUPATENKUANTANSINGINGIBERDASARKAN PERATURANDAERAHNOMOR10TAHUN2011
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap tindak tanduk warga negaranya harus sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Negara Indonesia memakai azas Desentralisasi yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu Bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan Apa saja faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Tugas Badan Pendapatan Daerah dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kuantan Singingi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan Untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan Tugas Badan Pendapatan Daerah dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kuantan Singingi. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan. Data di lengkapi dengan data primer dari hasil wawancara di lapangan, dan data sekunder dari referensi-referensi, seperti Peraturan PerundangUndangan, penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil: pertama, Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan oleh badan pendapatan daerah kabupaten kuantan singingi sudah cukup baik sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yakni dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku, selanjutnya dalam penentuan besaran pajak dan penghitungan pajak juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam tata cara pemungutan mulai di keluarkan SPPT oleh Bupati (Bapenda) di teruskan ke Camat, Lalu Camat meneruskan ke Juru Pungut Desa/ Kelurahan, di sini kendala yang terlihat, juru pungut di perdesaan/ kelurahan tidak bertindak dalam menyampaikan SPPT, di iringi dengan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sehingga pajak bumi dan bangunan tidak terlaksana dengan baik, ini dapat dilihat dari banyaknya wajib pajak yang tidak membayar pajak berdasarkan data WP (Wajib Pajak) yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua, Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi adalah kurangnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, ditambah lagi kurangnya sumber daya manusia di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bagian Pemungutan yang berjumlah hanya 6 (enam) orang dengan 15 Kecamatan, 11 Kelurahan dan 218 Desa yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.