Fenomena Childfree Dalam Persfektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia

  • Afrinald Rizhan Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Aprinelita Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Childfree, Hukum Keluarga, Hak Asasi Manusia, Hukum Islam, Norma Sosial

Abstract

Fenomena childfree, yaitu keputusan untuk tidak memiliki anak dalam kehidupan pernikahan, menjadi isu yang semakin relevan di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Pilihan ini memunculkan berbagai implikasi dalam perspektif hukum keluarga, norma sosial, agama, dan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena childfree dalam perspektif hukum keluarga di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Kajian ini menemukan bahwa secara hukum positif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan anak sebagai salah satu tujuan utama pernikahan. Dalam konteks hukum Islam, memiliki keturunan merupakan salah satu bagian dari maqashid al-shariah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan generasi (hifz al-nasl). Namun, dari perspektif HAM, keputusan untuk childfree adalah bagian dari hak individu yang dilindungi oleh instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD). Hak reproduksi ini mencakup kebebasan untuk memutuskan apakah akan memiliki anak atau tidak, tanpa campur tangan atau diskriminasi dari negara maupun masyarakat. Meskipun pilihan untuk childfree diakui dalam kerangka HAM, tantangan sosial dan budaya tetap ada, terutama di Indonesia, di mana norma tradisional dan agama memandang pernikahan tanpa anak sebagai sesuatu yang kurang ideal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan inklusif yang dapat menghormati kebebasan individu tanpa mengesampingkan nilai-nilai lokal. Kesimpulannya, fenomena childfree membutuhkan pemahaman yang holistik dengan memperhatikan hukum, agama, hak asasi manusia, dan konteks sosial-budaya di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] S. Darsono, Budaya dan Agama dalam Masyarakat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

[2] M. Syafi’i, Fiqih Munakahat: Panduan Praktis Pernikahan Islami, Bandung: Pustaka Ilmu, 2020.

[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta: Sekretariat Negara, 1974.

[4] Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia., Jakarta: Sekretariat Negara, 1999.

[5] S. S. d. S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

[6] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

[7] Al Qur'an Surah Annisa ayat 1.

[8] A. D. S. b. A.-A. As-Sijistani, Sunan Abu Dawud, translated by Nasiruddin Al-Khattab, Riyadh: Darussalam Publishers, 2008.

[9] R. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Amandemen ke II, Jakarta: Sekretariat Negara, 2000.

[10] R. Wijaya, Sosiologi Keluarga., Bandung: Alfabeta, 2021.

[11] U. Nations, Universal Declaration of Human Rights, Paris: United Nations General Assembly, 1948.

[12] U. Nations, Programme of Action of the International Conference on Population and Development, Cairo: United Nations, 1994.

[13] U. Nations, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights Art 2, New York: United Nations, 1966.
Published
2024-12-31
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times