JURNAL AL-FALAH PERBANKAN SYARIAH
https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/AL-FALAH
<p style="text-align: justify;">Jurnal Al-falah Perbankan Syariah E-ISSN : 2746-5829 dan P-ISSN : 2774-8758 merupakan jurnal Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS). <em>A</em><em>l-falâh</em> bermakna; kemakmuran, keberhasilan. Dalam Ekonomi Islam Al Falah adalah tujuan hidup yang harus dicapai oleh seseorang termasuk kegiatan bermuamalah dalam perbankan syariah. Operasional dalam Perbankan syariah harus sesuai dengan prinsip syariah atau tidak bertentangan dengan syariat Islam karna dalam Perbankan syariah tidak hanya untuk mencari keuntungan didunia semata tetapi juga kebahagiaan di akhirat (berkah dunia akhirat).</p>Universitas Islam Kuantan Singingien-USJURNAL AL-FALAH PERBANKAN SYARIAH2774-8758LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL DAN RELEVANSINYA TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PADA PERBANKAN SYARIAH
https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/AL-FALAH/article/view/5963
<h1>ABSTRAK</h1> <p>Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia menuntut adanya penerapan prinsip-prinsip syariah secara konsisten guna menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, praktik <em>fraud</em> masih menjadi salah satu tantangan yang dapat mengganggu integritas dan kredibilitas lembaga keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna larangan memakan harta secara batil dalam QS. An-Nisa ayat 29 berdasarkan penafsiran Imam Al-Qurthubi serta mengkaji relevansinya terhadap upaya pencegahan <em>fraud</em> pada perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (<em>library research</em>). Data primer diperoleh dari Al-Qur'an dan kitab <em>Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān</em> karya Imam Al-Qurthubi, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan perbankan syariah dan <em>fraud</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan memakan harta secara batil mencakup segala bentuk perolehan harta yang tidak sesuai dengan syariat, seperti penipuan, manipulasi, dan penggelapan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ayat tersebut, yaitu kejujuran, amanah, keadilan, dan transparansi, memiliki relevansi yang kuat dalam upaya pencegahan <em>fraud</em> pada perbankan syariah. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Islam dalam aktivitas operasional perbankan syariah dapat menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Harta Batil, Fraud, Perbankan Syariah, Tafsir Al-Qurthubi, Etika Bisnis Islam</p>VENNY AMELIAAG MAULANA
Copyright (c) 2026 JURNAL AL-FALAH PERBANKAN SYARIAH
2026-07-262026-07-2681 Juni11110.36378/al-falah.v8i1 Juni.5963