METODE PENILAIAN RUMAH TINGGAL DISUMATERA BARAT DENGAN STANDAR PENILAIAN INDONESIA EDISI VII-2018
Abstract
Untuk memperoleh keyakinan dari bank atas dana yang diberikan berupa kredit, agunan merupakan salah satu hal paling diutamakan. Apabila terjadi kemacetan dalam pembayaran kredit, bank dapat mengambil agunan sebagai alternatif pembayaran.
Barang yang dapat dijadikan agunan biasanya adalah real properti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai pasar rumah tinggal dengan metode pendekatan biaya perhitungan nilai pasar rumah tinggal didapat sebesar Rp.1.611.999.645 (satu milyar enam ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) yang terletak di jalan Parak Pisang I No. 6, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang – Sumatera Barat, nilai pasar rumah tinggal dengan metode pendekatan pasar perhitungan nilai pasar rumah tinggal didapat sebesar Rp.1.593.250.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak di jalan Parak Pisang I No. 6, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang – Sumatera Barat dan metode pendekatan pendapatan perhitungan nilai pasar rumah tinggal dengan menggunakan metode pendekatan pendapatan didapat sebesar Rp. 633.300.000 (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang terletak di jalan Bariang Indah II No. 58, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang – Sumatera Barat. Dari nilai pasar yang ada maka pinjaman nasabah akan ditentukan oleh pihak perbankan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia Republik Indonesia.