EVALUASI TUGAS RUTIN DAN INSIDENTIL TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG(TABG) DALAM REKOMENDASI TERHADAP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2021
Abstract
Bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat pengaturan mengenai fungsi bangunan gedung.
Penelitian ini betujuan untuk mengevaluasi tugas Rutin dan Insidenti tugas TABG dalam rekomendasi IMB di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021. Judul Penelitian adalah Evaluasi Tugas Rutin dan Insidentil Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Dalam Rekomendasi Terhadap Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021
Dari hasiil penelitian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2021 menetapkan target penerimaan PAD dari retribusi IMB sebesar Rp. 1.000.000.000,00,-.dan sampai ahir bulan Juli 2021 kontribusi penerimaan PAD dari penerimaan retribusi IMB atas dukungan TABG sebesar Rp.606.636.760,21.atau sebesar 60,66%.