ANALISA EKSISTING BANGUNAN LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Pada penelitian ini dilakukan penilaian gedung eksisting bangunan LAPAS II.B Teluk Kuantan di Jl. Diponegoro Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Bangunan Lapas dibangun tahun 1938. Pada media online Liputan6.com, pada tanggal 28 November 2022 lalu, Lapas Teluk Kuantan telah dikunjungi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, menjadi penjara terpadat kedua di Indonesia.Tim Peneliti, Tim Teknis Bidang Cipta Karya dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kabupaten Kuantan Singingi beserta unsur staf Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan telah melakukan survey pada 3 Februari 2021 ke Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Bangunan eksisting Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan didirikan diatas tanah seluas 2.190 m2 yang berada di Jalan Diponegoro Teluk Kuantan dengan Sertifikat Hak Pakai No. 19 Tahun 1993. Bahwa luas eksisting bangunan berdasarkan Dokumen Perencanaan Rehabilitasi dan Revitalisasi Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan adalah 474,0125 m2. Berdasarkan test Hammer Test bahwa rata-rata kuat tekan beton fc’ = 20 Mpa atau 138 Kg/cm2 atau K200. Kuat tekan beton K200 ini termasuk Beton Kelas I yang digunakan untuk pekerjaan bukan struktur, sedangkan Beton Kelas II dengan kuat tekan beton K-225, K-250, dan K-275 digunakan untuk pekerjaan struktur seperti kolom, lantai, pondasi, dan sloof. Dengan demikian keandalan bangunan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang telah dilakukan uji kuat tekan beton dengan alat Hammer Test disimpulkan bahwa kuat tekan beton tersebut tidak memenuhi persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.