UJI BEBERAPA SIFAT FISIKA TANAH BEKAS TAMBANG EMAS TANPA IZIN ( PETI ) DI TIGA KECAMATAN DI DARATAN SEPANJANG SUNGAI KUANTAN

  • Ades Henrianto
  • Deno Okalia
  • Mashadi Mashadi
Keywords: Pertambangan Emas Tanpa Izin, Sifat Fisika Tanah

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini berjudul Uji Beberapa Sifat Fisika Tanah Bekas Tambang Emas Tanpa Izin ( Peti ) di Tiga Kecamatan Di Daratan Sepanjang Sungai Kuantan. Waktu penelitian selama 5 bulan terhitung dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui beberapa sifat fisika tanah bekas tambang emas tanpa izin (PETI) di tiga Kecamatan di daratan sepanjang bagian hilir sungai kuantan. Pelaksanaan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode survai yang terdiri dari empat tahap yaitu: 1) pra survai, 2) survai utama (pengambilan sampel tanah) di lapangan, 3) analisis tanah di laboratorium, 4) pengolahan data. Pengambilan sampael tanah terdiri dari 2 cara yaitu sampel tanah beragregat utuh dan sampel tanah terganggu di tiga kecamatan sepanjang sungai kuantan (Pangean, Inuman, Cerenti) dengan masing-masing tiga ulangan pada setiap lahan tersebut dengan dua kedalaman (0-20cm dan 20-40cm), sehingga diperoleh 54 sampel tanah. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah merusak sifat fisika tanah terutama tanah lapisan atas 0-20 cm. Tekstur tanah lapisan atas pada kedalaman 0-20 cm memiliki tekstur yang mengandung pasir dibandingkan tanah yang ditanami karet. Kandungan bahan organik pada PETI yang berbeda pada kriteria sangat rendah, hanya terdapat pada satu lokasi pada kedalaman 20-40 cm yaitu di Kecamatan Inuman. Sedangkan di perkebunan karet memiliki kandungan bahan organik kriteria rendah. Berat volume pada lahan bekas tambang emas umumnya berada pada kriteria tinggi sedangkan pada perkebunan karet memiliki criteria sedang sampai tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-21
Abstract viewed = 3499 times
PDF downloaded = 4599 times