PERKAWINAN USIA MUDA DAN PENGARUHNYA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA KOTA PEKANBARU DINTINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • ZULKARNAINI UMAR Universitas Islam Riau
Keywords: : Marriage; Divorce; Young age; Pekanbaru Religious Court; and Marriage Law

Abstract

Underage marriage is a form of marriage that is not in accordance with what is idealized by the applicable provisions, namely the existing legislation provides an age limit for marriage. The main problem is the factors causing early marriage and its influence on the divorce rate. In the legal area of the Pekanbaru City Religious Court, it is reviewed based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the impact of young marriage on the lives of adolescents in general and young women in particular. The research method used is observational research, namely by means of a survey, meaning that the researcher directly conducts research at the research location by using interviews and using questionnaires or questionnaires. while the nature of this research is descriptive. Factors that cause marriage at a young age and its influence on the divorce rate in the jurisdiction of the religious court of Pekanbaru City reviewed based on Law Number I of 1974 concerning marriage are due to several factors, namely economic factors, educational factors, parents' factors to marry off their children, media factors mass and the internet which is very easy to access everything related to sex and such. then biological factors, and Factors Pregnant Out of wedlock. the impact of young marriage on the lives of adolescents in general and young women can cause things such as economic difficulties, domestic violence. The impact on the health and well-being of mothers as well as on children resulting from young marriages.

 

Keywords: Marriage; Divorce; Young age; Pekanbaru Religious Court; and Marriage Law

 

Perkawinan di bawah umur merupakan suatu bentuk perkawinan yang  tidak  sesuai dengan yang diidealkan oleh ketentuan yang berlaku. dimana perundang-undangan yang telah ada dan memberikan batasan usia untuk melangsungkan perkawinan. Masalah pokoknya adalah faktor penyebab perkawinan usia muda dan pengaruhnya terhadap tingkat perceraian Di wilayali hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru ditinjau berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dampak pernikahan usia muda bagi kehidupan remaja pada umumnya dan remaja wanita pada khususnya. Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian   observasional research yaitu dengan cara survey, artinya peneliti langsung mengadakan penelitian pada lokasi tempat penelitian dengan menggunakan wawancara serta menggunakan   angket atau kuisioner. sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. faktor penyebab perkawinan usia muda dan pengaruhnya terhadap tingkat perceraian di wilayah hukum pengadilan agama Kota Pekanbaru ditinjau berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  I Tahun 1974 tentang perkawinan adalah dikarenakan adanya beberepa faktor yaitu seperti faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua untuk menikahkan anaknya, faktor media massa dan internet yang sangat mudah mengakses  segala sesuatu  yang berhubungan

 

dengan seks dan semacamnya. kemudian faktor biologis, dan Faktor Hamil di Luar Nikah. dampak pernikahan usia muda bagi kehidupan remaja pada umumnya dan remaja wanita dapat menimbulkan hal-hal seperti kesulitan ekonomi, Kekerasan dalam rumah tangga. Dampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan ibu-ibu dan juga terhadap anak hasil perkawinan usia muda itu.

 

Kata Kunci: Perkawinan; Perceraian; Usia Muda; Pengadilan Agama Pekanbaru; dan Undang-undang Perkawinan

Published
2022-01-14
Section
Articles