AKIBAT LEGALITAS PERJANJIAN PERKAWINAN (HUWDLIJKSE VOORWAARDEN) TERHADAP HARTA KEKAYAAN DI HUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
AKIBAT LEGALITAS PERJANJIAN PERKAWINAN (HUWDLIJKSE VOORWAARDEN) TERHADAP HARTA KEKAYAAN DI HUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Abstract
ABSTRACT
As a result of the legality of the marriage agreement in guaranteeing the principle of legal certainty for assets for husband and wife who will hold a marriage, before a divorce occurs, they must make a marriage agreement in the form of a notary deed based on the rules of Article 29 of Law No.1 of 1974 concerning Marriage and Constitutional Court Decision No.69/PUU-XIII/2015. This type of research is normative juridical. The specification of this research is descriptive analytical.Data sources consist of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection method uses library research on secondary data. Methods of data analysis using qualitative normative methods.The results of the study, first, legal problems due to the legality of the marriage agreement on assets associated with the principle of legal certainty, the marriage agreement is made in the form of a notary deed so that the agreement is legally valid based on the Marriage Law, Constitutional Court Decision No.69/PUU- XIII/2015, and the notary position law. Second, the legal force due to the legality of the marriage agreement lies in the strength of proof that is legally attached to the authentic deed, namely as written evidence.
Keywords: Legality, Marriage Agreement, Legal Certainty Principles.
ABSTRAK
Akibat legalitas perjanjian perkawinan dalam menjamin upaya asas kepastian hukum terhadap harta benda kekayaan bagi pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan, sebelum terjadi perceraian agar membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk akta notaris dengan berpedoman pada aturan Pasal 29 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian ini yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research) terhadap data sekunder. Metode analisis data dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil Penelitian, Pertama, Permasalahan hukum akibat legalitas perjanjian perkawinan terhadap harta kekayaan di hubungkan dengan asas kepastian hukum maka perjanjian perkawinan dibuatkan dalam bentuk akta notaris agar perjanjian tersebut sah secara hukum berpedoman pada Undang-Undang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, dan undang-undang jabatan notaris. Kedua, kekuatan hukum akibat legalitas perjanjian perkawinan terletak pada kekuatan pembuktian yang melekat secara sah pada akta otentik yakni sebagai alat bukti tertulis.
Kata Kunci: Legalitas, Perjanjian Perkawinan, Asas Kepastian Hukum.