POLITIK HUKUM LARANGAN RANGKAP JABATAN PRESIDEN SEBAGAI KETUA PARTAI POLITIK

  • Moza Dela Fudika Universitas Islam Riau
  • Aryo Akbar Universitas Islam Riau
  • Ellydar Chaidir Universitas Islam Riau
Keywords: Politik Hukum, Presiden, Ketua Partai

Abstract

Praktik penyelenggaraan presiden merangkap jabatan selain sebagai seorang presiden namun juga memegang jabatan lainnya seperti ketua partai politik adalah hal yang selalu terjadi dalam setiap periodesasi kepemimpinan presiden. Tidak dapat dipungkiri bahwa praktik tersebut tentu akan mengganggu daripada stabilitas pelaksanaan pemerintahan. Sistem pemerintahan Negara Indonesia yang berbentuk presidensil memberikan kesan yang lebih menonjol apabila presiden memangku rangkap jabatan tersebut, karena presiden selain sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan. Regulasi pegaturan larangan rangkap jabatan presiden tersebut sudah pernah diatur dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji secara yuridis mengenai politik hukum larangan rangkap jabatan presiden sebagai ketua partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yang melakukan pendekatan dengan studi kepustakaan.

References

Abdul Latif, Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Aswarni Adam dan Zulfikri, Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Hukum Indonesia , Alaf Riau, Pekanbaru, 2006.
Bagir Manan, Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Djenal Hoesen Koesoemahatmadja, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, Kotak Pos 272, Bandung, 1979.
Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi, PT.Buku Kita, Jakarta, 2007.
Hanta Yuda AR, Presidensialisme Setengah Hati, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Hotma P.Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta, 2010.
Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 1993.
Mexsasai Indra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Muhamad Labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Mulyana W.Kusumah, Tegaknya Supremasi Hukum, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
M.Solly Lubis, Politik dan Hukum, CV.Mandar Maju,Jakarta,1990.
M.Makhfudz, Hukum Adminstrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Samodra Wibawa, Mengelola Negara, Gava Media, Yogyakarta, 2012.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Published
2022-08-04
Section
Articles