PERLINDUNGAN KONSUMEN KOSMETIK PEMUTIH WAJAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

  • Sri Arlina FH UIR
  • Teguh Rama Prasja Universitas Islam Riau
Keywords: Maqashid syariah, Perlindungan Konsumen, Kosmetik

Abstract

Maqashid sharia is a moral foundation in providing consumer protection, especially facial whitening consumers that contain dangerous ingredients. The concept of consumer protection, especially consumers of dangerous facial whitening, is based on the maqashid of sharia, that legal protection provides a great influence and benefit for the ummah, especially female consumers. The concept of maqashid sharia is developed to achieve the ultimate goal of implementing sharia, namely the benefit of mankind. The benefit of mankind is divided into three levels, namely dharuriyyah needs, hajiyyah needs, and tahsiniyyah needs. The level of dharuriyyah needs as primary needs consists of five aspects. These aspects include maintaining religion (hifd al din), maintaining the soul (nafs), maintaining reason ('aql), maintaining offspring (nasl), and maintaining property (mal).Damage to religion is caused by a lack of solid spiritual morality between business actors and consumers, which can result in the protection of consumers of facial whitening cosmetics that contain dangerous ingredients not being optimal. This will damage the benefit of the people and is also a fact of the importance of spiritual morals which is based on religious maintenance. Lack of solid maintenance of religion results in the soul less sensitive to existing conditions

Keywords: Maqashid sharia, Consumer Protection, cosmetics

ABSTRAK

Maqashid syariah merupakan landasan dalam moral dalam memberikan perlindungan konsumen khususnya konsumen pemutih wajah yang mengandung bahan berbahaya. Konsep perlindungan konsumen khususnya konsumen pemutih wajah berbahaya berdasarkan maqashid syariah, bahwa perlindungan secara hukum memberikan pengaruh dan kemashlahatan yang besar bagi umat khususnya konsumen wanita.  Konsep maqashid syariah dikembangkan untuk mencapai tujuan akhir dari dilaksanakannya syariah yaitu kemaslahatan umat manusia. Kemaslahatan umat manusia terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu kebutuhan dharuriyyah, kebutuhan hajiyyah, dan kebutuhan tahsiniyyah. Tingkatan kebutuhan dharuriyyah sebagai kebutuhan primer terdiri dari lima aspek. Aspek tersebut meliputi memelihara agama (hifd al din), memelihara jiwa (nafs), memelihara akal (’aql), memelihara keturunan (nasl), dan memelihara harta benda (mal). Rusaknya agama diakibatkan oleh moral spiritual yang kurang kokoh antara pelaku usaha dan konsumen dapat mengakibatkan perlindungan terhadap konsumen kosmetik pemutih wajah yang mengandung bahan berbahaya tidak dapat berjalan optimal. Hal ini akan merusak kemaslahatan umat dan juga  merupakan salah satu fakta pentingnya moral spiritual yang berlandaskan pemeliharaan agama. Kurang kokohnya pemeliharaan agama mengakibatkan jiwa kurang peka terhadap kondisi yang ada.Kata Kunci :  Maqashid syariah , Perlindungan Konsumen, Kosmetik

 

 

References

Atiqi Chollisni dan Kiki Damayanti , Analisis Maqashid Al-Syari’ah Dalam Keputusan Konsumen Memilih Hunian Islami Pada Perumahan Vila Ilhami Tangerang, Volume 7 No 1 Tahun 2016, islaminomics (Journal, Economi Bussines dan finance , http://jurnal.stesislamicvillage.ac.id/index.php/JURNAL/article/view/47, Dikutip pada tanggal 12 Oktober 2020

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid II, cet. ke-4, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Asaf A.A. Fyzee, The Outlines of Muhammadan Law, Idarah-I Adabiyat-I, Delhi, 1981

Ali Mutakin, Teori Maqâshid Al Syarî’ah Dan Hubungannya Dengan Metode Istinbath Hukum , Kanun Jurnal Ilmu Hukum Ali Mutakin Vol. 19, No. 3, (Agustus, 2017), pp. 547-570. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. 23111. ISSN: 0854-5499 │e-ISSN: 2527-8482. Open access: http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun, diakses tanggal 12 Oktober 2020

Al-Ghazali, al-Mustasfā min Ilmi Al-Ushul, (Beirut: Dār al-Kutub al-„Ilmiyah, 1993.

Abu Ishak Al-Syathiby, al-Muwafaqat fi Ushul fi al-Syari’at, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1979)

Effendy, Satria. Ushul Fiqh, Cetakan ke-3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Fathi Daryni, al-Manâhij al-Ushûliyyah fî Ijtihâd bi al-Ra’yi fî al-Tasyrî’, Dâr al-Kitâb al-Hadîts, Damsyik, 1975

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam Bagian Pertama , Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997

Faisal Badroen et all, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta, Kencana, 2007, Hal

Ghafar Shidiq, “Teori Maqâshid Al-Syarî’ah Dalam Hukum Islam”, dalam Jurnal Sultan Agung, Vol XLIV No. 118 Juni-Agustus 2009, hlm. 120. Lihat pula La Jamaa, “Dimensi Ilahi dan Dimensi Insani dalam Maqâshid AlSyarî’ah” dalam Jurnal Ilmu Syarî’ah dan Hukum Vol. 45 No. II, Juli-Desember 2011

Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, J. Milton Cowan (ed), Mac Donald dan Evan Ltd, London ,1980

Hasbi Umar, Nalar Fiqih Kontemporer, Gaung Persada Press, Jakarta, 2007

Hasan Aedi, Teori dan Aplikasi Etika Bisnis Islam, Bandung, Alfabeta, 2011

Holijah, Pengintegrasian Urgensi Dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di Era Globalisasi, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 1 Januari 2014, Universitas Jendral Sudirman, Jawa Tengah 2014

Intan Cahyani, Teori Dan Aplikasi Maqashid Al-Syari’ah, jurnal Al-Qadau (jurnal Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam) Volume 1 No.2 Tahun 2014 http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/637 diakses tanggal 12 Oktober 2020

Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Pusat Penebitan Universitas LPPM UNISBA, Bandung, 1995

Jusmaliani, dkk, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta, Bumi Aksara, 2008

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia , PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

J.N.D. Anderson, Law Reform in the Muslim World, London, University of London Press, 1976

Jhon Rawls, A Theory Of Justice (revised edition), The Belknap Press Of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, 199, Hal 2214, di alih bahasa oleh Bambang Iriana, Jakarta : Sinar Grafika,Jakarta, 1991

Mahdi Rizqullah Ahmad, Biografi Rasulullah, Sebuah Studi Analisis Berdasarkan Sumber-sumber Autentik, Jakarta, Qisthi Press, 2009.

Marwa, Muhammad Habibi Miftakhul, and Puji Sulistyaningsih."Tinjauan Maqashid Al-Syariah Terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum Ekonomi Islam 4.2 (2020):

Muliyawan D. dan Suriana N, A-Z tentang Kosmetika, JPT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013

Muhammad Idris al-Marbawiy, Kamus Idris al-Marbawi; Arab-Melayu, al-Ma’arif, Juz 1, tt., Bandung

M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

___________, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam: Fiqh Muamalah , Cet. II, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2004

Muhammad mufllih, Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Muhammad & Alimin, Etika & Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, BPFE, Yogyakarta, 2004

N.H.T Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei ,Jakarta, 2005

Nilda Susilawati, Stratifikasi Al-Maqasid Al-Khamsah Dan Penerapannya Dalam Al-Dharuriyat, Al-Hajjiyat, Al-Tahsiniyyat , Jurnal Ilmiah Mizani ,Volume 2 No.1 Tahun 2015, Iain Bengkulu, 2015

Nur Hayati, Ali Imran Sinaga, “ Fiqh dan Ushul Fiqh”, Prenadamedia Group, Ed. 1, Jakarta, 2018

Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, Gaya Medika Pratama, Jakarta, 2000

Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bahkti, 1993

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000

Satria Effendi, “Dinamika Hukum Islam” dalam Tujuh Puluh Tahun Ibrohim Hosen, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1990

Sri Arlina , Perlindungan Konsumendalam Transaksi Jual Beli Onlineproduk Kosmetik (Pemutih Wajah) Yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, UIR Law Review, Volume 2 Nomor 1April 2018, Pekanbaru, 2018

Syed Nawab Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, Terjemahan M. Saiful Anam & Muhammad Ufuqul Mubin, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003,

Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsarilhttps://almanhaj.or.id/3373-dharuriyyatul-khams-lima-kebutuhan-penting-yang-harus-dijaga-oleh-kaum-muslimin.html, dikutip pada tanggal 12 Oktober 2020

Yusuf Qardhawi, Norma Dan Etika Ekonomi Islam, Penerjemah Zainal Arifin dan Dahlia Husin, Gema Insani Press, Jakarta,1997

Yusuf As-Sabatin, Bisnis Islam dan Kritik Atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis AlAzhar Press, Bogor, 2009

Yusuf Shofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung, 2008,

Yusuf As-Sabatin, Bisnis Islam dan Kritik Atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis AlAzhar Press, Bogor, 2009

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, kencana, 2013

Zahra, Abu. Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus, Cet. ke-6,a Jakarta, 2000

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Published
2022-08-04
Section
Articles