EFESIENSI REDISTRIBUSI TANAH MELALUI PROGRAM OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA
Abstract
Abstract
Agrarian reform is a government policy to restructure land tenure and ownership. In the era of President Joko Widodo's administration, this activity is targeted to restructure the ownership and control of 9 million hectares of land, 4.1 million hectares of which are ex-forest areas. It is not easy to realize these agrarian reforms, especially those involving the process of releasing forest areas. However, this activity is a must as part of efforts to prosper the people. The main finding is that the problems that arise from agrarian reform (territorial uncertainty or land ownership) are related to the regulation of forest area release as found in the Decree of the Minister of Environment and Forestry Number SK. 180/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2017 which contains a number of procedures and requirements for releasing forest areas. Meanwhile, if there is a dispute over ownership in the area, it must be referred to Presidential Regulation Number 88 of 2017 concerning Settlement of Land Tenure in Forest Areas.
Keywords: agrarian reform, policy, land
Abstrak
Reformasi agraria merupakan kebijakan pemerintah untuk merestrukturisasi penguasaan dan
pemilikan tanah. Dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo kegiatan ini ditargetkan untuk
merestrukturisasi kepemilikan dan penguasaan 9 juta hektar tanah, 4,1 juta hektar tanah
diantaranya eks kawasan hutan. Tidak mudah merealisasikan reformasi agraria ini, terutama yang
melibatkan proses pelepasan kawasan hutan. Namun kegiatan ini merupakan keharusan sebagai
bagian dari ikhtiar mensejahterakan rakyat. Artikel ini menelaah pengaturan pelepasan kawasan
hutan dan permasalahan yang muncul darinya. Untuk itu dipergunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utamanya. Temuan utama
adalah bahwa persoalan yang muncul dari reformasi agraria (ketidakpastian tenurial atau
kepemilikan tanah) berkaitan dengan pengaturan pelepasan kawasan hutan yang ditemukan
dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.
180/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2017 yang memuat sejumlah prosedur dan persyaratan pelepasan
kawasan hutan. Sedangkan bila terjadi sengketa kepemilikan di kawasan tersebut, maka harus
dirujuk Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaaan Tanah
dalam Kawasan Hutan
Reformasi agraria merupakan kebijakan pemerintah untuk merestrukturisasi penguasaan dan
pemilikan tanah. Dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo kegiatan ini ditargetkan untuk
merestrukturisasi kepemilikan dan penguasaan 9 juta hektar tanah, 4,1 juta hektar tanah
diantaranya eks kawasan hutan. Tidak mudah merealisasikan reformasi agraria ini, terutama yang
melibatkan proses pelepasan kawasan hutan. Namun kegiatan ini merupakan keharusan sebagai
bagian dari ikhtiar mensejahterakan rakyat. Artikel ini menelaah pengaturan pelepasan kawasan
hutan dan permasalahan yang muncul darinya. Untuk itu dipergunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utamanya. Temuan utama
adalah bahwa persoalan yang muncul dari reformasi agraria (ketidakpastian tenurial atau
kepemilikan tanah) berkaitan dengan pengaturan pelepasan kawasan hutan yang ditemukan
dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.
180/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2017 yang memuat sejumlah prosedur dan persyaratan pelepasan
kawasan hutan. Sedangkan bila terjadi sengketa kepemilikan di kawasan tersebut, maka harus
dirujuk Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaaan Tanah
dalam Kawasan Hutan
Reformasi agraria merupakan kebijakan pemerintah untuk merestrukturisasi penguasaan dan pemilikan tanah. Dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo kegiatan ini ditargetkan untuk merestrukturisasi kepemilikan dan penguasaan 9 juta hektar tanah, 4,1 juta hektar tanah diantaranya eks kawasan hutan. Tidak mudah merealisasikan reformasi agraria ini, terutama yang melibatkan proses pelepasan kawasan hutan. Namun kegiatan ini merupakan keharusan sebagai bagian dari ikhtiar mensejahterakan rakyat Temuan utama adalah bahwa persoalan yang muncul dari reformasi agraria (ketidakpastian teritorial atau kepemilikan tanah) berkaitan dengan pengaturan pelepasan kawasan hutan yang ditemukan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 180/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2017 yang memuat sejumlah prosedur dan persyaratan pelepasan kawasan hutan. Sedangkan bila terjadi sengketa kepemilikan di kawasan tersebut, maka harus dirujuk Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Kata kunci : Reformasi agraria, kebijakan, tanah
Downloads
References
KLHK, “Evolusi Kawasan Hutan, Tora Dan Perhutanan Sosial”, Paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Diskusi Media FMB9 (Forum Merdeka Barat 9), Jakarta, 3 April 2018
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-19-I-P3DI-Oktober-2018-195.pdf
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
Peraturan Pemerintah R.I., No. 104 Tahun 2015, Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Pasal 1 angka 13 dan angka 14.
Purwanto, “Pembaruan Definisi Asuransi DalamSistem Hukum Di Indonesia ( Insurance DefinitionRenewal in Law System in Indonesia ),” Risalah2, no. 2 (2006): 87–93
Ninla Elmawati Falabiba, Penelitian Hukum (2019): 55-56
Ph.D Surya Dharma, MPA, “Pendekatan Jenis, Dan Metde Penelitian Pendidikan”(2008