EFESIENSI REDISTRIBUSI TANAH MELALUI PROGRAM OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA

  • Teguh Rama Prasja
  • Admiral Admiral
  • Rosyidi Hamzah
Keywords: Reformasi agraria, kebijakan, tanah

Abstract

Abstract

 

Agrarian reform is a government policy to restructure land tenure and ownership. In the era of President Joko Widodo's administration, this activity is targeted to restructure the ownership and control of 9 million hectares of land, 4.1 million hectares of which are ex-forest areas. It is not easy to realize these agrarian reforms, especially those involving the process of releasing forest areas. However, this activity is a must as part of efforts to prosper the people. The main finding is that the problems that arise from agrarian reform (territorial uncertainty or land ownership) are related to the regulation of forest area release as found in the Decree of the Minister of Environment and Forestry Number SK. 180/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2017 which contains a number of procedures and requirements for releasing forest areas. Meanwhile, if there is a dispute over ownership in the area, it must be referred to Presidential Regulation Number 88 of 2017 concerning Settlement of Land Tenure in Forest Areas.

Keywords: agrarian reform, policy, land

 

Abstrak

Reformasi  agraria  merupakan  kebijakan  pemerintah  untuk  merestrukturisasi  penguasaan  dan

pemilikan tanah.   Dalam  era pemerintahan  Presiden Joko  Widodo  kegiatan ini  ditargetkan untuk

merestrukturisasi  kepemilikan  dan  penguasaan  9  juta  hektar  tanah,  4,1  juta  hektar  tanah

diantaranya eks kawasan hutan. Tidak mudah merealisasikan  reformasi agraria ini, terutama yang

melibatkan  proses  pelepasan kawasan  hutan.  Namun  kegiatan ini  merupakan keharusan  sebagai

bagian dari ikhtiar mensejahterakan  rakyat.    Artikel  ini menelaah pengaturan pelepasan  kawasan

hutan  dan  permasalahan  yang  muncul  darinya.  Untuk  itu  dipergunakan  metode  pendekatan

yuridis  normatif  dengan  menggunakan  data  sekunder  sebagai  data  utamanya.  Temuan  utama

adalah  bahwa  persoalan  yang  muncul  dari  reformasi  agraria  (ketidakpastian  tenurial  atau

kepemilikan  tanah)  berkaitan  dengan  pengaturan  pelepasan  kawasan  hutan  yang  ditemukan

dalam  Keputusan  Menteri  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  Nomor  SK.

180/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2017  yang memuat  sejumlah  prosedur  dan persyaratan  pelepasan

kawasan  hutan.   Sedangkan  bila  terjadi  sengketa kepemilikan  di  kawasan tersebut,  maka  harus

dirujuk  Peraturan  Presiden  Nomor  88  Tahun  2017  tentang  Penyelesaian  Penguasaaan  Tanah

dalam Kawasan Hutan

Reformasi  agraria  merupakan  kebijakan  pemerintah  untuk  merestrukturisasi  penguasaan  dan

pemilikan tanah.   Dalam  era pemerintahan  Presiden Joko  Widodo  kegiatan ini  ditargetkan untuk

merestrukturisasi  kepemilikan  dan  penguasaan  9  juta  hektar  tanah,  4,1  juta  hektar  tanah

diantaranya eks kawasan hutan. Tidak mudah merealisasikan  reformasi agraria ini, terutama yang

melibatkan  proses  pelepasan kawasan  hutan.  Namun  kegiatan ini  merupakan keharusan  sebagai

bagian dari ikhtiar mensejahterakan  rakyat.    Artikel  ini menelaah pengaturan pelepasan  kawasan

hutan  dan  permasalahan  yang  muncul  darinya.  Untuk  itu  dipergunakan  metode  pendekatan

yuridis  normatif  dengan  menggunakan  data  sekunder  sebagai  data  utamanya.  Temuan  utama

adalah  bahwa  persoalan  yang  muncul  dari  reformasi  agraria  (ketidakpastian  tenurial  atau

kepemilikan  tanah)  berkaitan  dengan  pengaturan  pelepasan  kawasan  hutan  yang  ditemukan

dalam  Keputusan  Menteri  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  Nomor  SK.

180/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2017  yang memuat  sejumlah  prosedur  dan persyaratan  pelepasan

kawasan  hutan.   Sedangkan  bila  terjadi  sengketa kepemilikan  di  kawasan tersebut,  maka  harus

dirujuk  Peraturan  Presiden  Nomor  88  Tahun  2017  tentang  Penyelesaian  Penguasaaan  Tanah

dalam Kawasan Hutan

Reformasi  agraria  merupakan  kebijakan  pemerintah  untuk  merestrukturisasi  penguasaan  dan pemilikan tanah.   Dalam  era pemerintahan  Presiden Joko  Widodo  kegiatan ini  ditargetkan untuk merestrukturisasi  kepemilikan  dan  penguasaan  9  juta  hektar  tanah,  4,1  juta  hektar  tanah diantaranya eks kawasan hutan. Tidak mudah merealisasikan  reformasi agraria ini, terutama yang melibatkan  proses  pelepasan kawasan  hutan.  Namun  kegiatan ini  merupakan keharusan  sebagai bagian dari ikhtiar mensejahterakan  rakyat Temuan  utama adalah  bahwa  persoalan  yang  muncul  dari  reformasi  agraria  (ketidakpastian  teritorial  atau kepemilikan  tanah)  berkaitan  dengan  pengaturan  pelepasan  kawasan  hutan  yang  ditemukan dalam  Keputusan  Menteri  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  Nomor  SK. 180/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2017  yang memuat  sejumlah  prosedur  dan persyaratan  pelepasan kawasan  hutan.   Sedangkan  bila  terjadi  sengketa kepemilikan  di  kawasan tersebut,  maka  harus dirujuk  Peraturan  Presiden  Nomor  88  Tahun  2017  tentang  Penyelesaian  Penguasaaan  Tanah dalam Kawasan Hutan.

 

Kata kunci : Reformasi agraria, kebijakan, tanah

 

 

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

KLHK, “Evolusi Kawasan Hutan, Tora Dan Perhutanan Sosial”, Paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Diskusi Media FMB9 (Forum Merdeka Barat 9), Jakarta, 3 April 2018

https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-19-I-P3DI-Oktober-2018-195.pdf

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.

Peraturan Pemerintah R.I., No. 104 Tahun 2015, Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Pasal 1 angka 13 dan angka 14.

Purwanto, “Pembaruan Definisi Asuransi DalamSistem Hukum Di Indonesia ( Insurance DefinitionRenewal in Law System in Indonesia ),” Risalah2, no. 2 (2006): 87–93

Ninla Elmawati Falabiba, Penelitian Hukum (2019): 55-56

Ph.D Surya Dharma, MPA, “Pendekatan Jenis, Dan Metde Penelitian Pendidikan”(2008

Published
2022-08-04
Section
Articles
Abstract viewed = 438 times
PDF downloaded = 368 times