PEMANFAATAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI PENDORONG PERTUMBUHAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Abstract
Indonesia as a country that is rich in natural resources and various kinds of cultural products holds its own potential, one of which products indicate locality. For example, Sumatra Mandailing Arabica Coffee, Lampung Robusta, Kintamani Bali Arabica, Jepara Furniture, Sumedang Black Tobacco and various other local specialty products. Unfortunately, this potential has not been fully managed by the central government or regional governments. In fact, if management is carried out properly, the right of geographical indications is not impossible to be an alternative to the economic growth of a region. Through it, it is expected that the type of micro, small and medium enterprises (UMKM) based on locality will get legal certainty, and in the end will encourage the creativity of the UMKM community. This study seeks to reconstruct the form of geographical indication rights protection in an effort to encourage UMKM creativity.
Keywords: UMKM, Geographical Indication, Legal Protection.
Abstrak
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan berbagai macam produk kebudayaan menyimpan potensi tersendiri, salah satunya produk-produk yang mengindikasikan lokalitas. Sebut saja misalnya Kopi Arabika Sumatera Mandailing, Robusta Lampung, Arabika Kintamani Bali, Mebel Jepara, Tembakau Hitam Sumedang dan berbagai macam produk unggulan khas lokal lainnya. Sayangnya, potensi ini belum sepenuhnya dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Padahal, jika dilakukan pengelolaan dengan baik, indikasi geografis bukan tidak mungkin menjadi alternatif untuk pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Lewatnya, diharapkan jenis usaha mikro, kecil dan menengah yang berbasis lokalitas akan mendapat kepastian hukum, dan pada akhirnya akan mendorong kreatifitas komunitas UMKM tersebut. Penelitian ini berusaha merekonstrusi bentuk perlindungan indikasi geografis tersebut dalam upaya mendorong kreatifitas UMKM.
Kata Kunci: UMKM, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum.
Downloads
References
Ayu, Miranda Risang. Memperbincangkan hak kekayaan intelektual: indikasi geografis. Alumni, 2006.
Ernani Hadiati, Kreatifitas dan Inovasi berpengarung terhadap Kewirausahaan Kecil, dalam Jurnal Gajayana Malang.
Maria N. Oktavia, Upaya Perlindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Apel Batu (Studi di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Peter, Mahmud Marzuki. "Penelitian Hukum." Edisi Pertama Cetakan ke-2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta : 2006
Sudaryanto dan Ragimun, Strategi Pemberdayaan UMKM Menghadapi Pasar Bebas Asean, Jurnal Kemenkeu,
Wennekers, S., Van Wennekers, A., Thurik, R. and Reynolds, P. Nascent entrepreneurship and the level of economic development. Small business economics: 2005
Y. Sri Susilo, Strategi Meningkatkan Daya Saing UMKM dalam Menghadapi Implementasi Cafta Dan Mea, Buletin Ekonomi Vol. 8, No. 2, Agustus 2010.
http://startuphki.com/31-indikasi-geografis-di-indonesia/, diakses pada 12 Agustus 2018
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/16/081500826/umkm-jadi-sektor-strategis-untuk-perangi-kemiskinan, diakses pada 14 Agustus 2018