Tinjauan Yuridis Upaya mengembalikan Public Trust terhadap Penegakan Hukum di Indonesia (Persfektif Teori Penegakan Hukum)
Abstract
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam peraturan-peraturan atau hukum. Janji dan kehendak tersebut, misalnya untuk memberikan hak kepada seseorang, mengenakan pidana terhadap seorang yang memenuhi persyaratan tertentu dan sebagainya. Hukum dibuat untuk dilaksanakan. Hukum tidak dapat lagi disebut sebagai hukum, apabila hukum tidak pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, hukum dapat disebut konsisten dengan pengertian hukum sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan. Karena sesuai dengan cita-cita dan tujuannya, hukum di bentuk demi terciptanya ketertiban, keteraturan, keharmonisan, dan perdamaian. Penelitian ini akan melihat bagaimana upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah hukum akan dapat berjalan dengan baik apabila adanya kerja sama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Selain juga melakukan beberapa upaya perubahan-perubahan terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada (Undang-Undang) yang masih ada tumpang tindih dengan kepentingan-kepentingan sekelompok orang atau dengan asas-asas berlakunya undang-undang tersebut, juga sikap dan moral etika dari aparat penegak hukum merupakan suatu upaya yang paling utama, serta tingkah laku masyarakat yang tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Masyarakat, pemerintah atau aparat penegak hukum yang taat dan patuh dengan norma-norma yang berlaku tersebut, dapat menciptakan suatu keharmonisan, ketentraman, ketertiban, dan kedamaian. sehingga kembali dapat mengembalikan kepercayaan hukum kepada masyarakat.