Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kuantan Mudik

  • Muhammad Iqbal Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Nopriadi Nopriadi Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Ita Iryanti3 Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Roni Pasla Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Tindak Pidana, Penambangan Emas Tanpa Izin

Abstract

Banyaknya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum kepolsisan sektor kuantan mudik merupakan salah satu sosial yang dapat menimbulkan masalah hukum yang akan berdampak pada kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Dengan banyak kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin, maka kepolisian sektor kuantan mudik gencar melakukan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin tersebut. Faktor penyebab terjadinya Penambangan emas tanpa izin ini antara lain, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan dalam penerapan sanksi nya kepolisian sektor kuantan menerapakan upaya preventif, diantara sosialisasi dan himbuan, serta melakukan tindakan preventif dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana Penambangan Emas tanpa izin sesuai dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

References

Bambang Yunianto dkk, 2004. “Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Implikasinya terhadap Pertambangan Emas dalam Penambangan dan Pengolahan emas di Indonesia, Bandung: Puslitbang Teknologi Mineraldan Batubara.

Erdianto Effendi, 2011. Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Peter Muhmud Masuki, 2012. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Rodliyah dan salim.HS, Hukum Pidana Khusus (unsur dan sanksi pidananya), Depok, PT. Raja Grafindo Persada.

Salim HS. 2014. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Satochid Kartanegara, 2003. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Supramono, Gatot, 2012. Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Aditama

Saifuddin Azwar, 1990. Meteode Penelitian Di Bidang Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suharsimi Arikunto, 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Teguh Prasetyo, 2010. Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang –undang nomor 1 tahun 1946 Tentang peraturan Hukum Pidana.

Published
2023-02-10
Section
Articles