Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Polres Kuantan Singingi Tahun 2020

  • Arief Jhoni Hidayat Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Kejahatan, hubungan seksual, anak

Abstract

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak juga merupakan salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. menarik secara seksual sebagai orang dewasa. Bagaimana Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan di Polres Kuansing Tahun 2020 dan Apa Faktor Penghambat Pelaksanaan Tindak Pidana Anak di Polres? Penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah penelitian sosiologis (empiris) yang mengkaji tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat. Penelitian hukum sosiologis ini merupakan jenis penelitian yang didasarkan pada tujuan penelitian hukum. Penelitian hukum sosiologis atau empiris terdiri dari kajian hukum (tidak tertulis) dan penelitian tentang keefektifan hukum. jelas dan rinci mengenai pelaksanaan penanganan penyidikan terhadap anak di Polres Kuantan Singingi. Coitus adalah kontes antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bisa menjadi anak-anak. Sedangkan persetubuhan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak akan mendapat pengaturan yang lebih khusus dengan diundangkannya Undang-Undang Perlindungan Anak ini.

References

Abdul Kadir, 2006, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adami Chazawi, 2005,Pelajaran Hukum Pidana II, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rangkang Education.

Burhan Ashshofa, 2010 Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai.

Bob Sadiwijaya, Marlina, Mahmud Mulyadi, U. M. B. (2013). Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.

Darwin Prinst, 2003, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT.Refika Aditama, Bandung.

Gadis Arivia, 2005, Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak Ford Foundation, Universitas Terbuka, Jakarta.

Gultom, Maidum. 2008. Perlindungan Terhadap Anak “ Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung : PT. Refika Aditama.

Hamzah dan Siti Rahayu, 2000 Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.

Halim. A. Riduan. 2005. Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Fachri Bey, F. I. (2011). Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Terhadap. Lex Jurnalica, 8 (3).

Nashriana, 2001, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Putra, Y. M., Sabardi, L., & Parman, L. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Soerjono Soekanto, 2012 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Ridwan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi,:PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Romi Wiyanto, 2016, Asas – asas Hukum Pidana Indonesia, Ctk. Kedua, Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Zainudin Ali, 2013 Metode Penelitian Hukum Edisi 1 Cetakan ke-4, Sinar Grafika, Jakarta.

Published
2023-01-18
Section
Articles