Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengemudi Kendaraan Roda 2 Menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi Tahun 2020

  • Bobby Kurniawan Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Penegakan Hukum, Pelanggaran, Lalu Lintas Kendaraan Roda 2

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman yang begitu pesat. manusia tentunya dituntut untuk mampu berusaha dan mampu mengembangkan kemampuan dirinya masing-masing.. Bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah : Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengemudi  Kendaraan Roda 2 Di Wilayah Hukum Polres Kuansing, Apa hambatan dalam melaksanakan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengemudi  Kendaraan Roda 2 Di Wilayah Hukum Polres Kuansing. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Bahwa Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengemudi  Kendaraan Roda - 2 Di Wilayah Hukum Polres Kuansing. Yaitu,Hambatan : Tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2019 sebanyak 7.241 Pelanggar, pelaksanaan penegakan hukum yang tidak optimal ini dikarenakan beberapa faktor, diantaranya 1. Faktor Penegak Hukum,2 Faktor Budaya Masyarakat. petugas satuan lalu lintas cukup memberikan teguran liasan secara simpatik dan bahkan juga bisa memberikan teguran secara tertulis kepada pelanggar, Kesimpulan : dilaksanakan dengan dua kegiatan yaitu pelaksanaan kegiatan rutin kepolisian dalam bentuk kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta razia rutin dengan sasaraan dan waktu yang ditentukan berdasarkan Surat perintah Kapolres dan pelaksanaan kegiatan operasi kepolisian terpusat yaitu operasi simpatik dan keselamatan dengan sasaran pelanggaran lalu lintas, kemudian operasi zebra dan operasi patuh  yang dilaksanakan dengan kegiatan penidakan lansung dalam bentuk pemberian surat Tilang dengan tujuan membangun kesadaran dan disiplin berlalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor.

References

A. S. Alam, Pengantar Kriminologi, Refleksi, Makasar. 2010
Achmad Ali,2002 Menguak Takbir Hukum, Gunung Agung, Jakarta
Bambang Poernomo,2002, Dalam Asas - Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Bawengan, 1979, Hukum Pidana Dalam Teori Praktek,
Dellyana Shant, Konsep Penegak Hukum, Libertu, Yogyakarta,
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Libertu, Yogyakarta. 1988
H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung. 2007
Lawrence Friedman,1984, What is Legal System,American Law,W.W Norton dan Company, New York
Mochtar Kusumaatmaja, Kebijakan Kriminal, Kencana, Bandung. 2018
Moeljanto, 1979, Asas - Asas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara. 1979
Soejono, 1990,Kejahatan dan penegakan hukum di indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto,2004, Faktor - Faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Teguh Prastyo, Hukum Pidana, Raja Pers. 2015
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi PT. Raja Grafindo Persada, Jakarata. 2001
Van Hamel, Hukum Potensier Indonesia, Bandung, Armico. 1984
Wirjono Prodjodikoro, 2003 Dalam Asas - Asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung.
Published
2023-01-19
Section
Articles