Analisis Yuridis Penerapan Pasal 114 Jo 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pada Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi

  • Teguh Karyono Universitas Islam Kuantan Singingi
Keywords: Narkotika, Tindak Pidana Narkotika, Satresnarkoba

Abstract

Penelitian ini berjudul: "ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 114 JO 112 UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI SATRESNARKOBA POLRES KUANTAN SINGINGI". Berlatar belakang, kasus tindak pidana narkotika di Polres Kuantan Singingi yang naik turun tiap tahunnya. Meski ancamannya sudah sangat jelas seperti yang diatur dalam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, tidak membuat putusnya rantai kasus Penyalahgunaan narkotika. Sehingga, ini menjadi perhatian bagi peneliti. Tujuan penelitian: Untuk mengetahui penerapan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh penyidik pada proses penyidikan tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi; dan mengetahui faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Metode pendekatannya menggunakan Sosiologis. Kesimpulan: bahwa dalam penerapannya, Penyidik pada Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi dalam menangani kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika umumnya dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 114 Jo 112, sebab bagian besarnya adalah kasus jual beli narkoba. Yang mana pada kasus tersebut terdapat unsur transaksi jual beli, dan  unsur penguasaan/ atau penyediaan barang. Sehingga dikenakan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk hambatannya, adalah oleh adanya faktor internal dan eksternal.

References

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta 2002.

Arsip dokumen profil lembaga Polres Kuantan Singingi.

Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian di Bidang Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar 1990.

Departemen Penerangan RI, Buku Himpunan Peraturan Perundangundangan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, Ditjenpenum, 1999.

G., Supramono, Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta, Djambatan, 2001.

Hamzah, Andi, dan RM Surahman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, Sinar Grafika 1994.

Hawari, Dadang, Penyalahgunaan & Ketergantungan NAPZA, Jakarta, FKUI 2000.

Joewana, Satya, Gangguan Penggunaan Zat Narkotika, Alkohol dan Zat AdiktiflLain, Jakarta, Gramedia, 1989.

Moeljatno, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana , Jakarta, Pradnya Paramita 2004.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Alumni 2005.

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru,1983.

Sambas dan Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, Bandung, Refika Aditama.

Soedarto, Hukum Pidana jilid IA dan IB, Purwokerto, Universitas Jenderal Soedirman 1990.

Soedjono, Narkotika dan Remaja, Bandung, Alumni, 2000.

Soesilo, R., Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Bogor, Politeia 1991.

Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta 2005.

Syamsuddin, Rahman dan Islami, Merajut Hukum di Indonesia, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2014.

Syarifin, Pipin, Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Pustaka Setia 2000.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Waluyo, Mudji, Komisaris Besar Polisi, Penanggulangan Penyalahgunaan Bahaya Narkoba, Jakarta, Dit Bimmas Polri, 2001.

Published
2023-01-17
Section
Articles