IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ZAKAT DI PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH
Abstract
In the beginning, zakat was seen as a law of a diyani nature, which did not require power to implement it. This service goes with the awareness and conviction of Muslims. But after the Prophet SAW migrated to Medina, Allah SWT arranged in detail about the zakat worship which in its implementation the Prophet also appointed several zakat collection officers. This shows that after the hijrah, the zakat worship is no longer merely conscious, but also has involved a government led by the Prophet SAW to regulate it. This means that zakat for the present is both diyani and qadha'i. The meaning is the worship of zakat can run well at the time of the Prophet through the awareness of Muslims and the seriousness of the Prophet in guarding the implementation of zakat worship. The data shows that the potential for zakat in Indonesia is very large. A study of the potential for zakat in Indonesia conducted by BAZNAS in collaboration with the Bogor Agriculture Institute on the basis of GDP (Gross Domestic Product) 2010 is Rp. 217 trillion. If explored by taking into account national economic growth in the years thereafter the potential in 2015 reached Rp.286 trillion. While the collection of national zakat in 2015 is estimated at only around Rp. 4 Trillion or 1.4% of its potential. This shows a very extraordinary benefit for Muslims in particular and the Indonesian people in general but unfortunately the total collection of zakat is still low. While the potential for zakat in Riau Province as a whole can reach Rp. 1.8 trillion per year. But the realization for Baznas and LAZ in Riau Province in 2019 yesterday could only collect 100 billion.
This research focuses on zakat management in Riau Province. This research is normative legal research is research based on library research in order to obtain secondary data in the field of law, a library research in the form of qualitative research with a statute approach that inventory legal materials (collecting, classifying and clarifying) in order to synchronize the implementation of zakat management in Riau Province.
The results of this study are the management of zakat in Riau Province in its implementation experiencing problems, with several factors affecting the development of its management, namely normative and social factors. So for the realization of an ideal concept in the management of zakat both in the collection, distribution and utilization with direct involvement of the government becomes a necessity to prioritize the concept of maslahah by avoiding mudharat.
Keywords: Zakat management, Siyasah syar’iyah.
Pada mulanya zakat dipandang sebagai hukum yang bersifat diyani, yang tidak membutuhkan kekuasaan untuk menerapkannya. Ibadah ini berjalan dengan kesadaran dan keinsyafan umat Islam. Namun setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, Allah SWT mengatur secara detail tentang ibadah zakat yang dalam pelaksanaannya Nabi pun menunjuk beberapa petugas pengumpul zakat. Hal ini menunjukkan bahwa setelah hijrah, ibadah zakat tidak lagi bersifat kesadaran semata, tetapi juga telah melibatkan pemerintah yang dipimpin oleh Nabi SAW untuk mengaturnya. Artinya bahwa zakat untuk masa kini telah bersifat diyani sekaligus qadha’i. Maknanya adalah ibadah zakat dapat berjalan dengan baik pada masa Nabi SAW melalui kesadaran umat Islam dan keseriusan Nabi SAW dalam mengawal pelaksanaan ibadah zakat tersebut. Data menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia ternyata sangat besar, penelitian mengenai potensi zakat di Indonesia yang dilaksanakan oleh BAZNAS bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor berdasarkan PDB (Produk Domestik Bruto) 2010 adalah Rp. 217 Triliun. Jika dieksplorasikan dengan membandingkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun-tahun berikutnya potensi tersebut pada tahun 2015 mencapai Rp.286 Triliun. Sedangkan pengumpulan zakat nasional pada tahun 2015 hanya sekitar Rp. 4 Triliun atau 1,4% dari potensinya. Dengan demikain bisa dilihat manfaat yang sangat luar biasa bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya namun sangat disayangkan masih rendahnya total pengumpulan zakat tersebut. Sementara potensi zakat di Provinsi Riau secara keseluruhan bisa mencapai Rp. 1,8 Triliun per tahun. Namun realisasi untuk Baznas dan LAZ di Provinsi Riau tahun 2019 kemarin hanya bisa mengumpulkan 100 Miliyar.
Penelitian ini berfokus pada pengelolaan zakat di Provinsi Riau. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. penelitian kepustakaan dalam bentuk penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menginventarisir bahan hukum (mengumpulkan, mengklasifikasikan dan mengklarifikasi) dalam rangka mengsinkronkan implementasi pengelolaan zakat di Provinsi Riau.
Hasil penelitian ini adalah pengelolaan zakat di Provinsi Riau dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dengan beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan pengelolaannya yaitu faktor normatif dan sosial. Maka untuk terwujudnya konsep ideal dalam pengelolaan zakat baik dalam penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan dengan keterlibatan pemerintah secara langsung menjadi suatu kemestian mengedepankan konsep maslahah dengan menghindari mudharatnya.
Kata kunci : Pengelolaan zakat, Siyasah syar’iyah.