https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/issue/feedKODIFIKASI2026-07-12T23:59:14+07:00Muhammad Aldi Kurniawan,S.H.,M.Hmhdaldikurniawan@gmail.comOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;"><strong><em>Kodofikasi Journal </em></strong>adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS). e-ISSN : 2656-002X dan P-ISSN : 2774-2385. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara.</p>https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/5836Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Kabupaten Kuantan Singingi: Analisis Yuridis Atas Kesenjangan Antara Regulasi dan Implementasi2026-07-12T23:53:27+07:00Alfi Rifki Jumelfisalfirifkyjumelfis01@gmail.comMaria Maya Lestarimaria.maya@lecturer.unri.ac.idRidho Ramadhan Arfiridhoramadhanarfi2003@gmail.com<p><em>Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi permasalahan yang berkelanjutan di Kabupaten Kuantan Singingi meskipun berbagai regulasi telah mengatur larangan dan sanksi tegas terhadap aktivitas tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum (law in books) dan implementasi penegakan hukum (law in action). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap PETI serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi belum optimalnya implementasi hukum di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, buku, artikel ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen resmi terkait pertambangan. Analisis data menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto yang mencakup lima faktor, yaitu substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum PETI belum berjalan efektif. Meskipun regulasi telah memadai, implementasinya menghadapi hambatan seperti lemahnya pengawasan, koordinasi antarinstansi yang kurang optimal, keterbatasan fasilitas, tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat, dan rendahnya kesadaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas aparat, optimalisasi pengawasan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kuantan Singingi.</em></p>2026-07-11T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Alfi Rifki Jumelfis, Maria Maya Lestari, Ridho Ramadhan Arfihttps://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/5853Efektivitas Implementasi Sistem E-Court Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Palangkaraya: Analisis Komprehensif Dengan Pendekatan Multi-Dimensional2026-07-12T23:56:03+07:00Muhammad Farhan Aligoduser17@gmail.comAdistia Putriadistiaputri24@gmail.comMochammad Reiza Ash-Shofimchreizasfi@gmail.comRabiatol Adawiyahrabiatoladawiyah610@gmail.comSuci Rahmawati5suci.rah128@gmail.com<p><em>Sistem e-Court, diluncurkan Mahkamah Agung melalui PERMA No. 3/2018 dan disempurnakan oleh PERMA No. 1/2019 dan No. 7/2022, merepresentasikan transformasi digital dalam administrasi peradilan. Berlandaskan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48/2009, sistem ini bertujuan mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya rendah. Penelitian ini menggunakan desain normatif-empiris (socio-legal), memadukan analisis yuridis dengan data lapangan dari 20 informan kunci di Pengadilan Negeri Palangka Raya (Januari–Maret 2025). Efektivitas diukur berdasarkan model Lawrence M. Friedman (struktur, substansi, budaya hukum) dan teori efektivitas lima faktor Soerjono Soekanto. Data statistik diperoleh dari Laporan Tahunan MA (2022–2025) dan SIPP PN Palangka Raya. Hasil menunjukkan pengguna e-Court nasional meningkat 111,3% (2022–2023) dengan tingkat penggunaan 96,58% pada 2025. Di Palangka Raya, adopsi meningkat dari 28% (2019) menjadi >92% (2024–2025). Sistem menyederhanakan prosedur (pendaftaran dan pembayaran 24/7), mempercepat proses (dari 1–3 hari menjadi <2 jam), dan menurunkan biaya litigasi 60–75%. Hambatan utama meliputi literasi digital rendah, konektivitas internet tidak stabil, dan kekurangan personel terlatih. Penelitian ini memperkenalkan Geo-Digital Accessibility Index dan tiga tingkat Digital Equity Matrix untuk mengevaluasi akses peradilan di wilayah geografis luas, serta Digital Court Readiness Index untuk pengadilan luar pulau.</em></p>2026-07-11T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Muhammad Farhan Ali, Adistia Putri, Mochammad Reiza Ash-Shofi, Rabiatol Adawiyah, Suci Rahmawati5https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/5856Peran Permadin Kalimantan Tengah Dalam Pembinaan Advokat Muda Dan Calon Advokat Di Provinsi Kalimantan Tengah2026-07-12T23:59:14+07:00Siti Wahyunisitiwahyuniainijumea1@gmail.comAdistia Putriadistiaputri24@gmail.comMuhammad Farhan Aligoduser17@gmail.comMuhammad Laditmuhammadladit19@gmail.comRian SuherlanOfficialsuherlanr@gmail.comRian SuherlanOfficialsuherlanr@gmail.com<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PERMADIN Kalimantan Tengah dalam membina advokat muda dan calon advokat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pembinaan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, serta didukung oleh data lapangan melalui wawancara dengan pengurus PERMADIN dan pihak terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan normatif dan fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMADIN Kalimantan Tengah berperan strategis dalam meningkatkan kualitas calon advokat melalui program magang, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pembinaan etika profesi, dan pelatihan keterampilan beracara. Faktor pendukung meliputi komitmen advokat senior, kerja sama dengan perguruan tinggi, dan dukungan kelembagaan, sedangkan hambatan meliputi keterbatasan anggaran, kondisi geografis, dan dualisme organisasi advokat. Sinergi antara PERMADIN, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan diperlukan untuk mewujudkan advokat yang profesional, kompeten, dan berintegritas</em></p>2026-07-12T23:26:44+07:00Copyright (c) 2026 Siti Wahyuni, Adistia Putri, Muhammad Farhan Ali, Muhammad Ladit, Rian Suherlan, Rian Suherlanhttps://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/5842Efektivitas Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Pejabat Administrasi: Studi Kesenjangan Antara Hukum Normatif dan Implementasi2026-07-12T23:43:23+07:00Bryan Baswara Habibullahbryanbaswara37000@student.unri.ac.idMuhammad Zulhidayatzulhidayat@lecturer.unri.ac.idAlfi Rifki Jumelfisalfi.rifki4333@student.unri.ac.idGusti Okta Padlygusti.okta5417@student.unri.ac.idM.Rizqi Mahdiyyahm.rizqi4364@student.unri.ac.idRidho Ramadhan Arfiridhoramadhanarfi2003@gmail.com<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pejabat administrasi negara serta mengidentifikasi kesenjangan antara pengaturan normatif dan implementasinya dalam praktik. Meskipun putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap, realitas menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pejabat administrasi terhadap pelaksanaan putusan masih relatif rendah. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, artikel ilmiah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji berbagai regulasi yang mengatur mekanisme eksekusi putusan PTUN, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme eksekusi putusan PTUN telah diatur melalui instrumen uang paksa (dwangsom), sanksi administratif, dan pengumuman ketidakpatuhan pejabat di media massa. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya mekanisme pemaksaan, tidak adanya lembaga eksekutorial khusus, rendahnya kesadaran hukum pejabat administrasi, serta belum optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan. Akibatnya, efektivitas eksekusi putusan PTUN belum mampu menjamin terlaksananya putusan secara konsisten. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pembentukan mekanisme eksekusi yang lebih efektif, dan peningkatan budaya kepatuhan hukum pejabat administrasi guna mewujudkan peradilan administrasi yang berwibawa dan menjamin kepastian hukum.</em></p>2026-07-12T23:40:40+07:00Copyright (c) 2026 Bryan Baswara Habibullah, Muhammad Zulhidayat, Alfi Rifki Jumelfis, Gusti Okta Padly, M.Rizqi Mahdiyyah, Ridho Ramadhan Arfi