TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ILLEGALLOGGING STUDI PUTUSAN NOMOR:59/Pid.B/LH/2019/PN.Tlk
Abstract
Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah Illegal Logging. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi modus operandi tindak pidana illegal logging dalam putusan Nomor : 59/Pid.B/LH/2019/PNTLK dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Jamilus Als Ilus Bin Jatim yang turut serta melakukan tindak pidana illegal logging dalam putusan Nomor : 59/Pid.B/LH/2019/PNTLK. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan baku utama, menelah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asasasas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum dengan menggunakan data sekunder, diantaranya: asas, kaidah, norma dan aturan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan erat dengan penelitian. Berdasarkan penilitian ini pertimbangan Hakim berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa, disertai barang bukti yang diajukan dalam surat dakwaan oleh penuntut umum serta fakta-fakta yang lengkap dalam dakwaan, di perkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri. Di samping itu, sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan, dan meringankan terdakwa guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut, serta dapat memberikan keadilan bagi para terdakwa dan efek jera terhadap adanya putusan ini. Pertimbangan hukum hakim ini sesuai dengan KUHAP yang berlaku dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Kemudian menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.