TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK DI KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI (LAPORAN POLISI NOMOR : LP/40/III/2020/RIAU/RES KUANTAN SINGINGI)

  • alfiandi alfiandi universitas islam kuantan singingi
Keywords: tindak pidana terhadap anak,penyidikan

Abstract

Tindak pidana terhadap anak yang juga dilakukan oleh anak sudah sering terjadi dimasyarakat, untuk melindungi anak baik yang menjadi korban maupun pelaku kejahatan, maka di bentuklah Undang-undang yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan yang baik bagi anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana dan apa saja faktor  penghambat Penyidikan dalam Tindak Pidana terhadap anak di Polres Kuantan Singingi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/III/2020/Riau/Spkt/Res Kuantan Singingi. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan penyikikan yang dilakukan oleh Tim Penyikdik  Kepolisian Resor Kuantan Singingi sudah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan jika pelaku tindak pidana tersebut adalah anak yang sudah berumur 17 tahun tetapi belum berumur 18 tahun maka diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum cukup umur. Maka sanksi pidana yang dijatuhkan yaitu dilakukan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) daerah Pekanbaru selama 3 (tiga) Bulan yang dituangkan dalam laporan hasil rapat pada tanggal 23 April 2020 dikeluarkan Penetapan oleh Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 9/Pen.Pid/2020/PN. Rengat bahwa terhadap terlapor dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Pekanbaru selama 3 (bulan). Dan adapun faktor penghambat tindak Pidana terhadap anak di Kepolisian Resor Kuantan Singingi adalah faktor internal, eksternal, sarana dan prasarana dan sumber daya manusia

Published
2021-10-06
Section
Articles