EVALUASI PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI PERATURAN DESA DI DESA KOTO KOMBU KECAMATAN HULU KUANTAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan Di Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa Di Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Perumusan masalah dalam penelitian adalah Bagaimana Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa Di Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Teknik penarikan sampel Untuk perangkat desa dan angota Badan Permusyawaratan Desa menggunakan teknik sampling jenuh, yaitu semua populasi dijadikan sampel, yang mana jumlah sampel untuk Kepala Desa berjumlah 1 orang dan untuk Badan Permusyawaratan Desa berjumlah 5. Untuk Unsur masyarakat digunakan Simple Random Sampling, yaitu pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi itu. Yang mana jumlah sampel untuk unsur masyarakat berjumlah 42 orang. Hasil sebaran kuesioner menunjukkan kurang baiknya Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa Di Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi yang menghasilkan nilai rata-rata 95 berarti berada pada interval Kurang Baik, hal ini dikarenakan Badan Permusyawaratan Desa tidak pernah mengadakan pertemuan atau mengadakan rapat untuk membahas masalah peraturan Desa, apalagi membuat Peraturan Desa.