PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA LEBUH LURUS KECAMATAN INUMAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

  • Hendra Gunawan universitas islam kuantan singingi
Keywords: Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan  penelitian  ini  adalah  Untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi.  Perumusan  masalah  dalam  penelitian adalah Bagaimana Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Teknik penarikan sampel Untuk Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa menggunakan teknik sampling jenuh, yaitu semua populasi dijadikan sampel, yang mana jumlah sampel untuk Perangkat  Desa berjumlah 9 orang dan untuk Badan Permusyawaratan Desa berjumlah 5. Untuk Unsur masyarakat digunakan Simple Random Sampling, yaitu pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi itu. Yang mana jumlah sampel untuk unsur masyarakat berjumlah 43 orang. Analisis data yang digunakan adalah Deskriptif kuantitatif, yaitu menganalisa data yang diperoleh dari hasil penyebaran kuesioner, kemudian diolah, dan selanjutnya  penulis mengambil kesimpulan-kesimpulan dari hasil pengolahan data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan cukup baiknya Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, yang menghasilkan nilai rata-rata 146 berarti berada pada interval Cukup Baik.

Published
2021-10-06
Section
Articles