PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA LEBUH LURUS KECAMATAN INUMAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Perumusan masalah dalam penelitian adalah Bagaimana Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Teknik penarikan sampel Untuk Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa menggunakan teknik sampling jenuh, yaitu semua populasi dijadikan sampel, yang mana jumlah sampel untuk Perangkat Desa berjumlah 9 orang dan untuk Badan Permusyawaratan Desa berjumlah 5. Untuk Unsur masyarakat digunakan Simple Random Sampling, yaitu pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi itu. Yang mana jumlah sampel untuk unsur masyarakat berjumlah 43 orang. Analisis data yang digunakan adalah Deskriptif kuantitatif, yaitu menganalisa data yang diperoleh dari hasil penyebaran kuesioner, kemudian diolah, dan selanjutnya penulis mengambil kesimpulan-kesimpulan dari hasil pengolahan data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan cukup baiknya Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, yang menghasilkan nilai rata-rata 146 berarti berada pada interval Cukup Baik.