TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI CETAK SAWAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI (Studi Kasus Putusan Nomor : 78/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Pbr)
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Setiap perbuatan yang melanggar hukum ada sanksi yang mengikatnya. Kasus pelanggaran yang paling banyak di Indonesia sekarang adalah korupsi. Bukan hanya dikalangan pejabat pemerintahan bahkan penegak hukum sekalipun terjerat kasus korupsi. Di Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di Desa Bandar Alai Kecamatan Kuantan Tegah mendirikan sebuah Organisasi yang di beri nama Kelompok Tani Pemuda Tani Sepakat Desa Bandar Alai, yang di dalamnya terdapat kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pelaksana di dalamnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam tindak pidana korupsi cetak sawah di Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagaimana penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi cetak sawah di Kabupaten Kuantan Singingi Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, serta perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadilan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil: pertama, Bahwa Pertimbangan Hakim Dalam Mengambil Keputusan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Cetak Sawah) berdasarkan pasal 197 Kitab Undang Hukum Acara Pidana, syarat-syarat tersebut dimuat dalam sebuah putusan dan suatu putusan hakim ada beberapa hal yang harus di muat. Kedua, penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi (Cetak Sawah) di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan penerapan sanksi yang terdapat dalam putusan NO. 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr, yang mengadili dalam poin kedua bahwa Hakim “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”, telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 424 KUHAP dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.