TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMEKARAN DESA KETAPING JAYA KECAMATAN INUMAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BERDASARKAN PERDA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG DESA

  • YADRAYATI YADRAYATI universitas islam kuantan singingi
Keywords: pemekaran desa

Abstract

Pemekaran desa adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan Undang-Undang Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor pendukung desa yaitu berupa, partisipasi dan tindakan proaktif masyarakat, terpenuhi unsur pemekaran, aspirasi masyarakat, pandangan aparat pemerintah serta suasana kondusif dan Faktor-faktor penghambat desa yaitu berupa peningkatan pendidikan, pemerataan pembangunan, a. Percepatan pembangunan secara optimal, b. Fokus pengembangan wilayah tertinggal dan terpencil, c. Mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan, d. Menyeimbangkan pertumbuhan pembangunan, e. Meningkatkan keterkaitan kegiatan ekonomi, Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

Published
2021-10-08
Section
Articles