TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMEKARAN DESA KETAPING JAYA KECAMATAN INUMAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BERDASARKAN PERDA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG DESA
Abstract
Pemekaran desa adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan Undang-Undang Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor pendukung desa yaitu berupa, partisipasi dan tindakan proaktif masyarakat, terpenuhi unsur pemekaran, aspirasi masyarakat, pandangan aparat pemerintah serta suasana kondusif dan Faktor-faktor penghambat desa yaitu berupa peningkatan pendidikan, pemerataan pembangunan, a. Percepatan pembangunan secara optimal, b. Fokus pengembangan wilayah tertinggal dan terpencil, c. Mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan, d. Menyeimbangkan pertumbuhan pembangunan, e. Meningkatkan keterkaitan kegiatan ekonomi, Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.