ANALISIS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2017 DI DESA KAMPUNG BARU SENTAJO KECAMATAN SENTAJO RAYA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Pada saat ini di Desa Kampung Baru Sentajo, penyampaian informasidilakukandalam bentuk pengumuman di Mesjid dan melaluicanang(penyampaian informasi secara langsung yang dilakukan oleh seorang petugas dengan mengelilingi kampung).Selain dari metode penyampaian tersebut, desa Kampung Baru Sentajo harus menerapkan penyampaian informasi berbasis Web ataupun berbasis online seperti yang tertera di dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tersebut agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses data dan informasi yang ada di desa. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, obsevasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi belum terlaksana sesuai dengan peraturan tersebut