TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 114 UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Kasus Nomor. 24 / Pid.Sus/2018 /PN. Tlk)

  • YOSI NOVRISA PUTRI universitas islam kuantan singingi
Keywords: penerapan pasal 114, narkotika

Abstract

Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah Narkotika. Secara umum permasalahan Narkotika dapat dibagi menjadi tiga bagian yang saling berkaitan, yaitu adanya produksi gelap Narkotika, perdagangan gelap, dan penyalahgunaan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Penerapan Pasal 114 Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Nomor 24/Pid.Sus /2018/PN.Tlk). penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif dalam bentuk ditetapkannya putusan-putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap terhadap penyalahguna narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, sedangkan sifat penelitiannya yaitu deskriptif yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperinci mengenai penerapan pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. . Dengan alat pengumpul data berupa Berkas Perkara penyalahgunaan Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara-perkara ersebut.. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penerapan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam perkara Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN.Tlk dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan hasil pemeriksaan Laboratorium (alat bukti surat) serta adanya barang bukti. Dalam kasus yang penulis bahas ini diterapkan melanggar ketentuan pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Pertimbangan Hakim berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa, disertai barang bukti yang diajukan dalam surat dakwaan oleh penuntut umum serta fakta-fakta yang lengkap dalam dakwaan, di perkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri. Di samping itu, sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan, dan meringankan terdakwa guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut, serta dapat memberikan keadilan bagi para terdakwa dan efek jera terhadap adanya putusan ini. Pertimbangan hukum hakim ini sesuai dengan KUHAP yang berlaku dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.

Published
2021-10-08
Section
Articles