TINJAUAN YURIDIS PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI PENCURIAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI (Studi Kasus Putusan Nomor : 06/pid. B/2019/PN. Tlk)

  • Yuhendrilus Yuhendrilus universitas islam kuantan singingi
Keywords: Tindak Pidana Pembunuhan disertai Pencurian, Anak

Abstract

Hukum pidana memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum seseorang salah satunya adalah perlindungan terhadap jiwa atau nyawa seseorang melalui Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Untuk menghilangkan nyawa orang lain itu seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalkannya orang lain dengan catatan bahwa niat dari pelakunya itu harus ditunjukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut. Mencuri berarti mengambil milik orang lain secara tidak sah atau melawan hukum. Penerapan Sanksi Tindak Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan disertai pencurian dalam putusan pengadilan Nomor : 6/Pid.B/2019/PN Tlk di Kabupaten Kuantan Singingi adalah di jatuhi sanksi hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa mereka adalah dengan sengaja membunuh anak di bawah umur beserta melakukan pencurian yang disertai kekerasan.

Published
2021-10-08
Section
Articles