PELAKSANAAN AKAD (IJARAH) SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DI SENTAJO RAYA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

  • Nopri Ariska universitas islam kuantan singingi
Keywords: Sewa menyewa, Lahan Pertanian

Abstract

Ijarah merupakan suatu jenis akad untuk mengambil manfaat sewa menyewa lahan pertanian,sewa menyewa lahan pertanian merupakan balas jasa yang dibayarkan dari penggunaan lahan pertanian atau sumber daya alam lainnya yang jumlah penawarannya tetap dan tidak bertambah.

Penelitian ini bertujuan memahami pelaksanaan akad ijarahsewa menyewa lahan pertanian di Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.Penelitian ini dilakukan di Sentajo Raya, dalam penelitian ini yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, sedangkan dalam metode yang digunakan yaitu observasi, wawancara, angket, dan dokumentasi.

Hasil penelitian pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad ijarah sewa menyewa lahan pertanian di Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, dimana pelaksanaannya yaitu pemilik lahan sawah menyewakan sawahnya untuk digarap oleh penyewa lahan, bentuk akad yang digunakan dalam pelaksanaan akad ijarah sewa menyewa lahan pertanian di Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi secara lisan atau tidak tertulis, dengan menggunakan sistem pembayaran di muka sebesar Rp.350.000 sampai Rp.500.000, serta dengan sistem pembayaran diakhir panen. Sehingga apa yang memepengaruhi pembatalan akad kontrak lahan pertanian di Sentajo Raya adanya kesalahan mengenai objek kontrak,  penipuan (tadlis) atau ketidakpastian (tagrir) pada objek.

Published
2022-03-20
Section
Articles