IMPEMENTASI PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) SEROJA DIDESA MARSAWA TAHUN 2019 KECAMATAN SENTAJO RAYA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

  • arie prilia suryani universitas islam kuantan singingi
Keywords: Implementasi, Program, BUMDesa

Abstract

Badan usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Marsawa adalah salah satu desa di Kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi yang mempunyai BUMDesa yang cukup diperhitungkan di Kabupaten Kuantan Singingi karena sejak terbentuknya BUMDesa tersebut sampai saat ini cukup berkembang pesat, program usaha yang dimiliki BUMDesa Seroja diantaranya yaitu adalah perkreditan barang, kios pasar, pengelolaan gedung olahraga yang ada di desa marsawa pengelolaan air bersih dan pembibitan ikan. Perumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana Impementasi Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Seroja Didesa Marsawa Tahun 2019 Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten kuantan Singingi.

Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu adalah jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik observasi, teknik dokumentasi dan teknik wawancara. Data yang diperoleh melalui wawancara diolah dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Badan

Usaha Milik Desa (BUMDesa) Seroja Tahun 2019 di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi sudah terimplementasi dengan baik. Program-program yang dijalankan oleh pengelola juga sangat membantu masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Published
2022-03-22
Section
Articles