TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KUANSING(NO. PERKARA : BP/34/IV/Res.4.2/SatNarkoba)

  • syafriandi okta
Keywords: penyalahgunaan, narkotika

Abstract

Penelitian ini terfokus pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kuansing (NO.PERKARA : BP/34/IV/Res.4.2/SatNarkoba), rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak pada perkara (NO. PERKARA : BP/34/IV/Res.4.2/SatNarkoba)? Dan (2) Bagaimanakah modus operandi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak pada perkara (NO.PERKARA : BP/34/IV/Res.4.2/SatNarkoba)? Penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis yaitu pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan diatas maka penulis menyimpulkan beberapa hal diantaranya sebagai berikut, Faktor utama penyebab Tersangka terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah karena Tersangka terpengaruh lingkungan. Faktor lain yang juga berperan adalah: (a)Faktor dari keluarga berupa ; kurangnya pengawasan orang tua secara tidak langsung mendorong Tersangka terlibat dalam tindak pidan penyalahgunaan narkotika ini. (b) Pada usia remaja Tersangka mempunyai rasa keingintahuan dan Tersangka ingin diterima oleh lingkungan pertemanan Tersangka hingga salah dalam betindak. Modus operandi terhadap tindak pidana penyalahgunaan yang digunakan oleh anak pada perkara (No.Perkara: BP/34/IV/Res.4.2/SatNarkoba) adalah Tersangka bertemu dengan teman Tersangka yang bernama Dedi saputra, dalam pertemuan tersebut saudara Dedi Saputra meminta Tersangka untuk menjual narkoba jenis ganja yang siap untuk diedarkan. Tersangka menggunakan handphone jenis Nokia sebagai saran komunikasi dengan calon pembeli. Setiap pelanggan yang akan membeli akan menghubungi Tersangka ke nomor handphone tersebut dan Tersangka akan membuat janji untuk transaksi. Setelah transaksi berhasil tersangka melaporkan hasil penjualan narkoba jenis ganja ini kepada saudara Dedi Saputra dan saudara Dedi Saputra memberikan imbalan kepada tersangka sebagai hasil penjualan narkoba jenis ganja tersebut berupa uang.Untuk penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuantan Singingi, sudah berjalan efektif. Factor yang mempengaruhi anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika adalah factor lingkungan yang menjadi factor utama. Selain itu factor keluarga juga secara tidak langsung menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-22
Section
Articles
Abstract viewed = 43 times
PDF downloaded = 0 times