TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA SAKO KECAMATAN PANGEAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI (STUDI KASUS Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/219/PN.Pbr)

  • jekha saqban saputra universitas islam kuantan singingi
Keywords: tindak pidana, korupsi

Abstract

Dalam mencapai cita-cita bangsa tidaklah merupakan suatu hal yang mudah. Kenyataan menunjukkan bahwa didalam masyarakat banyak terjadi tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara maupun merugikan kepentingan masyarakat sendiri. Carut marut permasalahan kebangsaan diantaranya adalah korupsi, sampai dewan masjid Indonesia mengatakan bahwa korupsi adalah penyakit kronis penyebab kemiskinan bangsa Indonesia yang sampai kini belum ditemukan obat penangkalnya. Disamping itu diberbagai negara, dipakai juga untuk menunjukan keadaan dan perbuatan yang busuk. Korupsi juga banyak dikaitkan dengan ketidak jujuran seseorang dibidang keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan Putusan Hakim Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/219/PN.Pbr tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi dan mengetahui kesesuaian pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mengenai tidak adanya pengembalian kerugian Negara apakah berpengarus terhadap putusan tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deduktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Terdakwah Andika terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Subsidaritas dimana selain dakwaan primair juga ada dakwaan subsidair, dan hakim sendiri memutuskan untuk mengadili pelaku dengan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

 

Published
2023-03-05
Section
Articles