PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLSEK TAPUNG (LP/177/X/2021/Riau/Res Kpr/Sek Tpg)

  • jupentus siregar universitas islam kuantan singingi
Keywords: LPSK, Perlindungan Hukum Saksi dan Korban, Tindak Pidana Pencabulan, Anak di Bawah Umur

Abstract

Berlatar belakang, pada kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang mana diperlukan sekali peran LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap korban maupun saksi. Apalagi korban adalah anak di bawah umur. Jika tidak ada perlindungan, bisa berdampak tidak baik bagi si korban. Tujuan penelitian: untuk mengetahui peran LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur; dan hambatan LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Metode pendekatan yang digunakan adalah Sosiologis. Hasil penelitian ini: Bahwa Peran LPSK dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, antara lain, bagi korban; Membuat korban jadi tidak takut dalam menyampaikan laporannya secara terang dan detail; Cepat memulihkan mental psikisnya, dan Mendapat wawasan dan pembekalan ilmu pengetahuan hukum. Bagi saksi: Menjadikannya lebih berani dalam memberikan kesaksian di depan kepolisian maupun pengadilan; Terhindar dari perasaan takut terhadap ancaman; dan Membantu penyelesaian kasus. Bagi kepolisian: Memudahkan kepolisian dalam menangani kasus dan menggali informasi mengenai kasus tersebut. Untuk hambatan LPSK dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban: Kurangnya jalinan kerjasama antara LPSK dengan lembaga penegak hukum atau instansi pemerintah, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai LPSK, adanya mekanisme proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK yang cukup panjang, dan adanya pihak yang mencoba menghambat proses kinerja LPSK. 

Published
2023-03-05
Section
Articles