TINJAUAN YURIDIS STUDI PUTUSAN ( NOMOR : 189/Pid.Sus/2020/PN TLK ) TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Abstract
Untuk mengetahui bagaimana memproses sebuah tindak pidana pemilihan umum studi kasus di Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi dengan Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN TLK sebuah tindak pidana pemilihan umum yang terjadi di wilayah hukum Kuantan Singingi pada tahun 2020 yang lalu, yaitu untuk mengetahui peran bagaimana modus operandi pada tindak pidana pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memproses suatu tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan umum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan menelaah hukum dari studi kepustakaan, jurnal, makalah, dan lain-lain. Rumusan masalah yang diangkat adalah : 1. Bagaimana modus operandi tindak pidana pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi putusan nomor : 189/Pid.Sus/2020/PN TLK? 2.Bagaimana pertimbangan hakim dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi putusan nomor : 189/Pid.Sus/2020/PN TLK? Berdasarkan hasil penelitian dan ditarik kesimpulan bahwa modus operandi pada tindak pidana pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi putusan nomor : 189/Pid.Sus/2020/PN TLK ialah dengan mengikuti acara kampaye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 yaitu Andi Putra dan Suhardiman Amby ( pasangan calon bupati dan calon wakil bupati ) dan H. Sukarmis ( ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 ) dimana terdakwa Ilut Bin Saleh mengikuti acara dendang randai dan ikut berjoget bersama Suhardiman Amby dan H. Sukarmis dan terdakwa Ilut Bin Saleh mengacungkan 1 jari yang mengisyaratkan dukungan kepada salah satu pasangan calon nomor urut 1 seolah-olah memuat seperti membuat nomor urut 1 dan tindakan tersebut dapat menguntungkan bagi pasangan calon nomor urut 1 dan merugikan pasangan calon lain, dimana terdakwa Ilut Bin Saleh yang merupakan seorang Kepala Daerah yang diharuskan bersikap netral terhadap semua pasangan calon.