TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4/PID.SUS-ANAK/2019/PN TLK)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam perspektif sistem peradilan pidana anak (studi kasus putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tlk). Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yaitu putusan hakim. Bahan hukum sekunder yaitu undang-undang, buku atau jurnal. Bahan hukum tersier, yaitu kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Untuk menganalisis data-data yang telah dikumpulkan dilakukan dengan metode induktif. Adapun hasil penelitan yaitu, pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam perspektif sistem peradilan pidana anak, Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa anak terbukti bersalah melanggar penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim dalam putusan terhadap pertannggungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam perspektif sistem peradilan pidana anak, Berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tlk. yakni dengan memperhatikan aspek-aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek non yuridis, aspek yuridis meliput : Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, Keterangan Terdakwa, dan barang bukti dan aspek non yuridis memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.