TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 142/Pid.B/2020/PN. TLK)
Abstract
Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri ditemukan di masyarakat. Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 303 KUHP diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Putusan Hakim dalam Pengenaan Sanksi Tindak Pidana Perjudian (Studi Kasus Putusan Nomor 142/Pid.B/2020/PN.TLK) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam tindak pidana perjudian (Studi Kasus Putusan Nomor 142/Pid.B/2020/PN.TLK) ? Untuk penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif atau penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para serjana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Dalam penerapan putusan hakim dalam pengenaan sanksi tindak pidana perjudian Menyatakan terdakwa SYARIFUDIN Als PUDIN Bin YASRI (Alm), terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana “PERJUDIAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP Dakwaan kesatu kami dan Dalam pertimbangan hakim dalam tindak pidana perjudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa, apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.