TINJAUAN YURIDIS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2022 DI DESA MUARO SENTAJO

  • reski nanda universitas islam kuantan singingi
Keywords: Dana, Desa, Peraturan Bupati Kuantan Singingi

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahanya Negara Indonesia terdiri atas beberapa daerah/wilayah provinsi dan setiap daerah/wilayah provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini, desa mempunyai peran yang strategis dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana tinjauan yuridis Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 63  Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Di Desa Muaro Sentajo? dan Apa Faktor Penghambat Terhadap Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 63  Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Di Desa Muaro Sentaj ? Untuk penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan objek penelitian yang penulis lakukan, tidak hanya didasarkan pada penelitian kepustakaan saja. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dapat dikatakan bahwa Desa Muaro Sentajo adalah budaya pemerintah yang sudah bekerja berbasis data dan budaya masyarakat Desa Muaro Sentajo yang aktif terkait informasi pertanggungjawaban pemerintah Desa. Dan terdapat faktor penghambat yaitu Desa Muaro Sentajo dalam pelaksanaan kegiatan dana desa dalam kegiatan pembangunan perlunya mmperhatikan kualitas sumber daya aparatur, Kebijakan Peraturan, Sarana dan Prasarana Penunjang Operasional,Partisipasi, dan Informasi.

Published
2024-03-13
Section
Articles