POLA HUBUNGAN PEMERINTAHAN DESA BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA GERINGGING BARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

  • SUPARNO SUPARNO universitas islam kuantan singingi
Keywords: Pola Hubungan, Pemerintah Desa, BPD

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui Hubungan Antara Kepala Desa Dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Terkait dengan ini terdapat rumusan permasalahan yaitu bagaimana pola hubungan pemerintah desa bersama BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan faktor yang menjadi kendala pemerintaha desa dan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Geringging Baru. Jenis penelitian ini adalah empiris (sosiologi). Kepala Desa Geringging Baru, ketua BPD desa Geringging Baru beserta jajarannya  Desa Geringging Baru Pengambilan sampel dilakukan dengan cara pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Hubungan Antara Kepala Desa Dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi sudah berjalan dengan saling mengisi sebagai mitra dalam menjalankan proses pemerintahan, walaupun belum terlalu efektif hal ini terlihat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD sejauh ini masih selalu mengesampingkan tugasnya dan selalu memilih mementingkan kepentingan pribadinya, tidak adanya pelatihan- pelatihan yang diberikan kepada BPD tentang pelaksanaan peran dan fungsinya dalam pemerintahan desa untuk itu dibutuhkan peningkatan sumber daya manusia dengan pemilihan orang yang tepat untuk duduk dalam pengurus BPD dan dibutuhkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan para anggota BPD sehingga bisa mengartikan fungsi dan kedudukan di pemerintahan desa.

Published
2024-03-13
Section
Articles