TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KOTA TELUK KUANTAN

  • Willa Oktaviani universitas islam kuantan singingi
Keywords: Retribusi Daerah, Parkir, Sistem Pemungutan

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Oleh karena itu setiap setiap tindak tanduk warga negaranya harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia . Negara Indonesia memakai azas desentralisasi yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah . penelitian ini dilatar belakangi oleh penerapan peraturan daerah nomor 6 tahun 2012.tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di kota teluk kuantan adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi retribusi pelayanan parkir oleh badan pendapatan daerah kabupaten kuantan singingi dan apa saja faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan retribusi pelayanan parkir di kota teluk kuantan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan terjun langsung kelapangan sebagai sasaran penelitian untuk melihat keadaan atau fenomena yang terjadi di lapangan.tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di kota teluk kuanrtan Kuantan Singingi dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat  pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di kota teluk kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil penelitian wawancara dan observasi di lapangan penelitian ini mendapatkan hasil dan kesimpulan kebijakan retribusi parkir di tepi jalan umum kota teluk kuantan belum terimplementasi dengan baik yaitu dimana hasil menunjukkan bahwa sebagian petugas parkir yang memungut tariff tidak sesuai dengan tarif. Tetapi dalam tata cara pemungutan retribusi parkir sudah sesuai karena dalam semua wawancara yang saya lakukan juru parkir sudah menggunakan atribut dalam pemungutan retribusi parkir. kemudian dalam pengawasan dari dinas perhubungan sudah sangat baik namun masih terjadi pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir

Published
2024-03-13
Section
Articles