TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR (Illegal Logging) (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/Pid.B/LH/2023/PN TLK)
Abstract
Pembalakan liar atau disebut juga illegal loging merupakan suatu kegiatan pemanenan pohon atau hutan, pengangkutan serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu dengan cara yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Permasalahan dalam penelitian iniĀ adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan putusan Nomor 1/Pid.B/LH/2023/PN TLK, dan Bagaimana Pertimbangan hakim dalam tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan putusan Nomor 1/Pid.B/LH/2023/PN TLK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjan, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh Hasil bahwa Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum dalam putusan Nomor: 1/Pid.B/LH/2023/PN.Tlk telah memenuhi unsur delik, baik unsur perbuatan maupun unsur pertanggungjawaban atau pembuat, dan telah terbukti bersalah berdasarkan undang-undang dengan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan telah melihat dari segala sudut pandang aspek yang berbeda sehingga menjatuhkan putusan sesuai dengan kewajaran dan berdasarkan kemanusiaan serta hukum yang berlaku yaitu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.