TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TELUK KUANTAN
Abstract
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bagaimana Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II BTeluk Kuantan ?Faktor yang menghambat Narapidana narkotikayang mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Teluk Kuantan? Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris)/ ovservational research yakni dengan cara survey dimana peneliti langsung turun kelapangan mengadakan pengamatan hubungan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang terjadi dengan alat pengumpulan data berupa wawancara.Pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan memiliki alur dalam pengajuan pembebasan bersyarat dan juga harus memenuhi syarat administrative dan substantif,yang semua prosesnya sudah melaui komputerisasi atau online.Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian pembebasan Bersyarat Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan ada beberapa factor maupun kendala dalam pelaksanaannya yakni seperti tidak adanya penjamin yang bersedia menjamin narapidana yang akan diberikan pembebasan bersyarat ini, terbukti melakukan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan tertundanya pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana, dan juga dari segi substantive dan administrative,sebagai upaya untuk menindak lanjuti hal tersebut ialah dengan menemukan penjamin serta menaikkan mutu program binaan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan untuk mengantisipasi dilakukannya tindakan yang melanggar aturan.