TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN NOMOR 98/PID.B/LH/2022/PN TLK).
Abstract
Bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebutuhan dasar dalam industri di seluruh dunia, tetapi bahan bakar minyak merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang di ancam dengan sanksi pidana. Penegakan hukum dapat juga diartikan penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar dan Bagaimanakah pertimbangan hakim yang dilakukan oleh hakim atas pelaku tindak pidana Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar dalam putusan perkara nomor 98/Pid.B/LH/2022/PN Tlk? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum, sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hokum, dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian dalam penelitian ini Kepolisian sebagai penegak hokum melakukan Tindakan Preventif (Pencegahan) Dan Tindakan Represif (Penindakan) dan Hakim mempertimbangkan putusan dengan dua pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis dan Non yuridis terdakwa, maka hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan pada putusan perkara nomor 98/Pid.B/LH/2022/PN Tlk.